
Sediment pond milik PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) jebol berulang sejak Juni 2025, membenamkan kebun pala, kelapa, dan coklat milik warga Kawasi di bawah lumpur nikel. Kerugian sepuluh keluarga saja sudah tembus hampir setengah triliun rupiah.
Lumpur merah masuk ke permukiman dan lahan pertanian Kawasi, ketinggian air 30 cm – 1 meter.
Tanggul masih utuhGelombang lumpur kembali datang hanya sepuluh hari setelah banjir pertama, sebelum pemulihan sempat dimulai.
Tiga banjir dalam satu bulan. Sehari setelah ini, warga menggelar pemalangan jalan di kebun milik Abadan Nomor.
Warga memalang jalan 14–27 JuniAir masuk melalui tanggul yang sudah jebol dari kejadian sebelumnya, berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.51 WIT.
Tanggul lama, jebol berulangMilik satu petani saja: Irman Larapa Arfani, 39 tahun — kebun yang dibangun bertahun-tahun, kini tertutup lumpur merah setebal belasan sentimeter. Pala butuh 5–7 tahun untuk produktif kembali, artinya kerugian ini akan terasa hingga akhir dekade.
Skala lebar batang proporsional terhadap kerugian tertinggi (Rp 312 M). Kesenjangan ini sengaja ditonjolkan: pemilik kebun produktif kehilangan ratusan miliar dalam satu siklus tanam, sementara buruh harian kehilangan kasur dan sumurnya.
Sediment pond yang diklaim sebagai solusi lingkungan, dibangun tepat di belakang kampung, justru berulang kali menjadi mesin banjir musiman. Ini kegagalan sistematis yang tidak mungkin terjadi tanpa pengabaian sadar perusahaan dan lemahnya pengawasan negara.— Yohanes Masudede, S.H., M.H., Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara · Jakarta, 26 Juni 2026
Sejak UU Cipta Kerja, frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus. Korban tetap tak perlu membuktikan kesengajaan, tapi kini harus lebih kuat membuktikan hubungan sebab-akibat.
DilemahkanDiperkuat Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025: berlaku bukan hanya untuk korban/pelapor, tapi juga saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
DiperkuatPrinsip “polluter pays” tetap berdiri. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran/perusakan lingkungan tidak ikut dilemahkan UU Cipta Kerja.
Tetap berlakuBukan hanya direksi — badan hukum korporasi, termasuk pihak yang menikmati keuntungan dari balik struktur perusahaan, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Diperkuat