
- Modus utama: Proyek gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar dimenangkan konsorsium Abipraya-Jaya Abadi KSO, tetapi pekerjaan fisik di lapangan diduga disubkontrakkan ke pihak lain dan dikerjakan perseorangan, pola yang dikenal sebagai “pinjam bendera”.
- Bukti kerugian: Penyidik menemukan selisih nyata antara volume dan kualitas material dalam kontrak dengan kondisi di lapangan (misalnya jumlah bata dan semen), yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
- Status hukum: Empat orang telah ditetapkan tersangka dan tiga di antaranya ditahan sejak 2–3 Juni 2026; KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke korporasi PT Brantas Abipraya.
Inilahdata.com – Sebuah kontrak pembangunan gedung senilai Rp151 miliar ditandatangani sah, lengkap dengan konsorsium resmi sebagai pemenang lelang. Tapi di lapangan, KPK menemukan cerita yang berbeda: data yang seharusnya 10.000 batang, hanya ditemukan 6.000.
Selisih itu bukan kelalaian teknis, ia adalah jejak dari sebuah modus yang sudah lama dikenal di dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah: pinjam bendera.