
- Kejaksaan RI menggandeng ABPEDNAS untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice hingga tingkat desa.
- ABPEDNAS berperan mendukung mediasi dan pemulihan sosial, mulai dari proses perdamaian hingga pengawasan pasca-kesepakatan.
- Rumah Restorative Justice dioptimalkan sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan edukasi hukum masyarakat.
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Upaya tersebut kini diperluas hingga ke tingkat desa melalui penguatan kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Komitmen tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara pada 18 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Prof. Reda mendorong seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk membangun sinergi yang lebih erat dengan ABPEDNAS guna mendukung pelaksanaan restorative justice hingga ke tingkat desa.
Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice tidak hanya bergantung pada aspek hukum semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif. Oleh karena itu, ABPEDNAS dinilai memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial dan dinamika warga secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa ABPEDNAS dapat dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara sebagai perwakilan masyarakat yang membantu memperlancar musyawarah perdamaian. Organisasi tersebut diharapkan mampu meredam ketegangan sosial, membuka ruang komunikasi awal antara pihak yang berselisih, serta memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator.
Kehadiran ABPEDNAS dalam proses restorative justice dinilai dapat memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Dengan kedekatan yang dimiliki terhadap masyarakat desa, organisasi tersebut mampu membantu menciptakan suasana yang damai dan kondusif selama proses mediasi berlangsung.
Selain itu, pendekatan berbasis musyawarah diyakini dapat mencegah potensi konflik horizontal yang sering muncul akibat proses hukum. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada perdamaian.
Prof. Reda menegaskan bahwa dukungan ABPEDNAS juga penting bagi Jaksa Fasilitator dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Informasi dan masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal tersebut diyakini mampu menghasilkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, berbiaya ringan, dan berkelanjutan. Tidak hanya mengakhiri konflik, mekanisme ini juga membuka peluang pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat perkara hukum.
Peran ABPEDNAS, lanjut Prof. Reda, tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.
Pada tahap tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang disepakati oleh korban dan pelaku dapat dijalankan dengan baik. ABPEDNAS juga bertugas menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai, memantau pelaksanaan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah munculnya stigma terhadap pihak yang pernah berhadapan dengan hukum.
Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali individu yang pernah terlibat perkara hukum tanpa memberikan stigma negatif. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan lebih dekat kepada masyarakat. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas ini juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Dengan sinergi yang kuat, akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian akan semakin luas.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, implementasi restorative justice diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, perdamaian, dan pemulihan sosial yang berkelanjutan. (sat)