
Inilahdata.com – Nama Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, apt. Drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm., MM, tengah menjadi sorotan publik setelah Indonesian Anti Corruption Network (IACN) melaporkan dugaan manipulasi dokumen perjalanan dinas (perjadin) luar negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan langsung ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

IACN meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri sejumlah dokumen yang dinilai menunjukkan ketidaksesuaian antara jadwal perjadin ke Swedia dengan izin resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Temuan Ketidaksesuaian Dokumen
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IACN, Yohanes Masudede, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang perlu diuji kebenarannya melalui penyelidikan independen.

“Kami menemukan adanya perbedaan antara jadwal keberangkatan yang tercantum dalam dokumen perjalanan dengan masa penugasan yang disetujui pemerintah. Karena itu kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Yohanes.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi IACN, BPJS Kesehatan mengajukan permohonan perjadin luar negeri pada 26 Mei 2026 guna menghadiri kegiatan internasional di Swedia. Permohonan itu mendapat persetujuan Kemensetneg pada 2 Juni 2026, dengan masa penugasan yang tercantum pada 11 hingga 12 Juni 2026.
Namun, dalam dokumen lain yang diperoleh IACN, Bayu Teja Muliawan disebut telah dijadwalkan berangkat dari Jakarta menuju Swedia pada 2 Juni 2026, sembilan hari lebih awal dari tanggal penugasan yang tertera dalam surat persetujuan pemerintah. IACN juga mengaku menemukan agenda benchmarking yang berlangsung pada 3 hingga 10 Juni 2026, rentang waktu yang berbeda dari izin resmi yang hanya mencantumkan periode 11 sampai 12 Juni 2026.
Perbedaan itulah yang menjadi dasar laporan ke KPK.
“Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah memperoleh izin resmi sesuai ketentuan atau tidak. Jika sudah, dokumennya harus bisa ditunjukkan. Jika belum, publik berhak mengetahui penjelasannya,” ujar Yohanes.
Desak Audit Investigatif
Selain menyoroti aspek perizinan, IACN meminta KPK mendalami sumber pembiayaan selama masa keberangkatan tersebut. Mereka menekankan pentingnya memastikan ada atau tidaknya penggunaan anggaran institusi di luar masa penugasan yang telah disetujui pemerintah.
Dalam laporannya, IACN meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dokumen perjalanan, manifest penerbangan, surat persetujuan, sumber pembiayaan, hingga proses administrasi yang berkaitan dengan keberangkatan tersebut.
Hormati Praduga Tak Bersalah
Kasus ini menarik perhatian karena terjadi di awal masa jabatan Bayu Teja Muliawan sebagai Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Sebagai pejabat yang mengelola keuangan salah satu lembaga publik terbesar di Indonesia, setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi tentu menjadi perhatian masyarakat luas.
Meski demikian, IACN menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Organisasi itu menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada KPK.
“Kami tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami hanya meminta agar fakta-fakta yang kami temukan diperiksa secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Yohanes.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJS Kesehatan maupun Bayu Teja Muliawan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (**)