Minggu, 21 Jun 2026 - :
16 Jun 2026 - 17:41

KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Maluku Utara

2 mnt baca

3 Poin Penting:

  1. KPK menyoroti dugaan monopoli proyek dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.
  2. Metode e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender proyek strategis menjadi fokus pengawasan karena dinilai rawan penyimpangan.
  3. KPK memberi waktu tiga bulan kepada Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti temuan serta mendalami Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi sorotan publik.

Inilahdata.com, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusul mencuatnya isu dugaan monopoli proyek.

Perhatian tersebut mengemuka setelah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menggelar pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, di Ternate pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan itu membahas upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan proyek pemerintah daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menurut Maruli, pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. KPK mencermati sejumlah metode pengadaan, mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, hingga tender proyek strategis yang memiliki potensi celah penyimpangan.

“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena penggunaannya semakin besar, tetapi juga diikuti dengan peningkatan risiko korupsi,” ujar Maruli.

Dalam evaluasi yang dilakukan, KPK juga menemukan sejumlah catatan terkait proses tender yang dikelola oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci bentuk permasalahan yang ditemukan.

KPK memberikan waktu tiga bulan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan yang telah disampaikan. Perbaikan tata kelola pengadaan langsung maupun tender proyek strategis menjadi salah satu fokus utama yang harus segera dilakukan.

Selain mengawasi mekanisme pengadaan, KPK turut mendalami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang belakangan menjadi sorotan publik. Regulasi tersebut disebut-sebut terkait dengan dugaan pengondisian proyek dan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah.

Maruli menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari regulasi tersebut secara menyeluruh. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat, media, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan data pendukung untuk membantu proses pendalaman yang sedang berlangsung.

Sorotan KPK terhadap tata kelola pengadaan di Maluku Utara tidak terlepas dari rekam jejak kasus korupsi yang pernah terjadi pada sektor serupa. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan publik, KPK berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan monopoli proyek.(sat)

Editor Inilahdata.com

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%