Jumat, 19 Jun 2026 - :
19 Jun 2026 - 12:22

PT Priven Lestari Bakal Dipolisikan, Satelit dan BPK Ungkap Tambang Ilegal

7 mnt baca
  • PT Priven Lestari diduga menggali di kawasan Hutan Lindung, HPT, dan HPK tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, meski telah mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2018.
  • Foto satelit 28 Februari 2024 dan temuan LHP Kepatuhan BPK RI 2023 –2025 sama-sama menempatkan perusahaan ini dalam daftar terindikasi melanggar batas konsesi.
  • LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa direksi PT Priven Lestari berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan, sembari bersiap melayangkan laporan resmi.
Infografis PT Priven Lestari
INVESTIGASI · TERNATE STATUS HUKUM
PT Priven Lestari
Diduga tambang ilegal di kawasan hutan lindung, Halmahera Timur
SK izin tambang 502/2/DPMPTSP/VII/2018 tanpa PPKH
HL
Hutan lindung
HPT
Produksi terbatas
HPK
Dapat dikonversi
BUKTI SATELIT
28 Feb 2024
jejak pengerukan terekam
TEMUAN BPK
2023–2025
masuk daftar LHP kepatuhan
“PPKH bukan sekadar dokumen administratif, ini instrumen kendali negara untuk ekologi.”
— Alan Ilyas, Ketua Umum LPP Tipikor Malut
DASAR HUKUMPasal 38 ayat (3) UU 41/1999
Tindak pidana berat, bukan pelanggaran administratif
Sumber: LPP Tipikor Maluku Utara · LHP BPK RI · Inilahdata.com

Inilahdata.com – Data satelit dan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi senjata utama Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara dalam membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung. 

Sasarannya adalah PT Priven Lestari, perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur dan kini bersiap dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan ini bukan tanpa dasar. Lembaga antikorupsi tersebut mengklaim telah mengumpulkan rangkaian bukti yang menunjukkan adanya pola operasi di luar jalur hukum, mulai dari ketidaksesuaian izin hingga jejak visual dari luar angkasa.

Jejak Digital di Atas Kawasan Terlarang

Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun, PT Priven Lestari sejak awal mengantongi izin usaha pertambangan melalui Surat Keputusan Nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018. 

Namun izin tersebut, menurut temuan LPP Tipikor, tidak otomatis memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk menggali di sembarang titik.

Yang terjadi di lapangan justru berbeda. Aktivitas pengerukan diduga merambah ke tiga kategori kawasan yang sensitif secara ekologis: Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). 

Masalahnya, perusahaan disebut tidak pernah mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai syarat wajib sebelum menyentuh tanah di zona-zona tersebut.

Indikasi ini diperkuat oleh citra satelit yang merekam jejak pengerukan lahan pada 28 Februari 2024. 

Foto tersebut, menurut LPP Tipikor, menjadi bukti visual yang sulit dibantah karena memperlihatkan secara langsung kondisi area yang seharusnya tidak boleh diganggu aktivitas tambang.

Tak hanya mengandalkan data satelit, lembaga ini juga menyandarkan dugaannya pada dokumen audit negara. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI atas Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2023 sampai Triwulan III 2025.

Secara eksplisit memasukkan PT Priven Lestari ke dalam daftar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi beroperasi di luar wilayah konsesi atau belum memiliki PPKH.

Perusahaan yang berkantor dan beroperasi di Halmahera Timur ini diketahui dipimpin oleh Michael Tjahjadi sebagai Direktur Utama.

PPKH Bukan Formalitas, Tapi Kendali Negara

Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, tidak ingin persoalan ini dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif. 

Ia menegaskan bahwa landasan hukumnya sudah cukup jelas dan tegas sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Alan, kegiatan menambang tanpa izin di kawasan hutan sebagai tindak pidana berat, sebab ini bukan pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan sanksi administratif semata.

Dalam rilis yang diterima, Jumat (19/06/2026), Alan menggarisbawahi bahwa PPKH memiliki fungsi jauh lebih besar dari sekadar dokumen perizinan biasa. 

Instrumen ini adalah alat kontrol negara untuk menjaga keseimbangan ekologi dari ancaman eksploitasi sumber daya yang tak terkendali. 

Tanpa PPKH, kata dia, sebuah perusahaan pada dasarnya dilarang bergerak di luar batas kewenangan yang sah, terlepas dari izin usaha pertambangan yang dimilikinya.

Alan juga mengingatkan bahwa hukum tidak akan punya makna tanpa konsekuensi. 

Setiap larangan yang tertuang dalam undang-undang, tegasnya, harus dibarengi penegakan sanksi yang nyata agar aturan tidak sekadar menjadi teks di atas kertas.

‘’Atas dasar itu, LPP Tipikor mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk tidak menunda langkah hukum,’’ tegas Alan.

Lembaga ini meminta agar jajaran direksi dan manajemen PT Priven Lestari segera dipanggil dan diperiksa, guna mempertanggungjawabkan dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Respons IACN Soal Dugaan Tambang Ilegal

Selain LPP Tipikor, kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan pemerhati tata kelola sumber daya alam di tingkat nasional. 

Ketika dimintai komentarnya oleh awak media, Direktur Indonesia Anticorruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai pola yang terjadi pada PT Priven Lestari bukan kasus yang berdiri sendiri.

“Justru kayak gini nih menjadi cermin dari lemahnya pengawasan lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum di lapangan,’’ kata Alumni Akademi Antkorupsi ini, melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/06/2026)

Igrissa juga bilang, selama ini banyak perusahaan tambang yang memanfaatkan jeda pengawasan antara penerbitan izin usaha pertambangan dengan proses perizinan kehutanan di tingkat pusat. 

Menurutnya, yang kerap dijadikan ruang bagi korporasi untuk mulai beroperasi lebih dulu sebelum kelengkapan dokumen seperti PPKH benar-benar tuntas.

“Nah saya kira keren investigasi teman-teman aktivis di lapangan, misalnya ada bukti satelit dan temuan BPK yang begitu jelas, jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk berlama-lama. Toh ini bukan ranah abu-abu, ini soal ada atau tidaknya izin yang sah,” ujar Igrissa yang juga putra daerah asal Malut.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi data perizinan tambang agar publik dan lembaga pengawas bisa melakukan kontrol secara real time.

“Jadi gak hanya nungguin hasil audit yang baru terungkap bertahun-tahun setelah aktivitas tambang berjalan,’’ tegasnya.

Igrissa mendorong agar kasus PT Priven Lestari dijadikan momentum bagi Polda Maluku Utara untuk menunjukkan keseriusan menindak korporasi tambang yang abai terhadap aturan kehutanan, bukan sekadar memproses laporan tanpa kelanjutan yang jelas. (**)

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%