Jumat, 19 Jun 2026 - :
19 Jun 2026 - 09:37

Pemeriksaan Eks Wakil Kepala BGN Ungkap 41 Nama dan Dugaan Proyek CCTV Fiktif Senilai Rp 300 Miliar

4 mnt baca
  • Pemeriksaan terhadap Sony mengungkap penambahan 14 nama baru dari penelusuran percakapan WhatsApp, memperluas daftar pihak yang diduga mengajukan permintaan titik SPPG dari 26 menjadi 41 nama, sebagian di antaranya belum pernah muncul di ruang publik.
  • Sony mengindikasikan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar untuk sekitar 5.000 SPPG kemungkinan tidak pernah terealisasi, setelah vendor gagal membuktikan pemasangan bahkan untuk satu titik sampel pun.
  • Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah permohonan Sony sebagai justice collaborator akan diterima, dan tengah mencocokkan keterangannya dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.

Inilahdata.com – Pemeriksaan selama hampir sepuluh jam terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) membuka sejumlah babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari sesi pemeriksaan tersebut, penyidik tidak hanya memperoleh daftar nama yang kini berkembang menjadi 41 orang, tetapi juga menerima informasi mengejutkan soal dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari yang disebut tidak pernah terlaksana.

Daftar Nama Meluas Jadi 41

Krisna Murti, kuasa hukum Sony, mengungkapkan bahwa penelusuran percakapan WhatsApp milik kliennya selama pemeriksaan membuahkan temuan signifikan.

Dari satu nama yang sebelumnya sudah tercatat dalam daftar, penyidik menemukan bahwa orang tersebut ternyata mewakili belasan pihak lain yang juga mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari pengembangan satu orang itu, ternyata ada sekitar 14 nama lagi yang muncul. Jadi totalnya sekarang menjadi 41 nama,” kata Krisna kepada wartawan di luar Gedung Bundar, Kamis malam.

Sebelumnya, kubu Sony menyebut 26 nama sebagai pihak yang terlibat dalam pengajuan titik SPPG.

Namun penelusuran lebih mendalam mengungkap bahwa salah satu dari 26 nama tersebut membawa tabel berisi deretan nama lain yang menginginkan titik SPPG di berbagai daerah.

Krisna menambahkan bahwa sebagian nama baru itu belum pernah tersebar di media sosial maupun pemberitaan publik sebelumnya.

Ia menegaskan, kemunculan nama-nama tersebut tidak serta-merta menjadikan mereka tersangka tindak pidana korupsi. Menurut Krisna, konteks nama-nama itu sejauh ini masih sebatas pada pengajuan atau permintaan titik SPPG.

Sony Bantah Terima Keuntungan Pribadi

Penyidik juga menggali kemungkinan Sony memperoleh imbalan dari pemberian akses titik SPPG kepada berbagai pihak. Namun Sony disebut membantah menerima uang atau keuntungan apapun secara pribadi.

Krisna memaparkan bahwa ketika ditanya penyidik soal manfaat yang diperoleh kliennya, Sony menjawab bahwa tindakannya semata-mata dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian target program MBG.

Menurut Sony, sebagaimana ditirukan kuasa hukumnya, keuntungan yang ia maksud adalah terpenuhinya jumlah SPPG sesuai target yang diamanatkan oleh Presiden melalui Kepala BGN.

Soal kemungkinan titik-titik SPPG yang telah diberikan kemudian diperjualbelikan, Sony mengaku tidak mengetahui kelanjutan penggunaan titik tersebut setelah diserahkan kepada pemohon.

Proyek CCTV Rp 300 Miliar Disebut “Total Loss”

Temuan yang mungkin paling mengejutkan dari pemeriksaan ini adalah informasi mengenai dugaan proyek fiktif pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan BGN.

Krisna menyebutkan proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 300 miliar, ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV di sekitar 5.000 SPPG di seluruh Indonesia. Kontrak dengan pihak ketiga diklaim berakhir pada 19 Februari 2026.

Namun sebelum kontrak usai, Sony disebut telah memanggil pihak vendor dan meminta bukti nyata bahwa perangkat-perangkat tersebut benar-benar telah dipasang di lapangan.

“Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkap Krisna menirukan percakapan tersebut.

Bahkan ketika vendor diminta membuktikan realisasi pemasangan di satu titik saja sebagai sampel, mereka disebut tetap tidak mampu menunjukkannya.

Berdasarkan hal ini, Sony menyimpulkan bahwa ribuan perangkat yang seharusnya tersebar di seluruh SPPG kemungkinan besar tidak pernah dipasang sama sekali. Krisna mengutip pernyataan kliennya yang menyebut proyek ini sebagai “total loss”, atau dengan kata lain, fiktif.

Kejagung Verifikasi Seluruh Keterangan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan Kamis kemarin merupakan yang kedua sejak Sony resmi berstatus tersangka.

Pemeriksaan ini tidak hanya mendalami materi perkara, tetapi juga menguji keterangan yang disampaikan Sony dalam permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

“Memang saat ini sedang kami pelajari ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini ya,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar.

Kejagung menyatakan belum memutuskan apakah permohonan JC Sony akan dikabulkan, meski penyidik mengapresiasi inisiatif Sony yang bersedia memberikan berbagai informasi tambahan.

Terkait informasi proyek CCTV, Syarief menegaskan penyidik akan melakukan pengecekan dan pendalaman secara terpisah, di samping pengusutan yang sedang berjalan atas dugaan penyimpangan di sektor sepeda motor dan infrastruktur IT dalam program MBG. (**)

Editor Inilahdata.com

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%