Jumat, 19 Jun 2026 - :
19 Jun 2026 - 10:36

BI Perluas Sumber Dana Perbankan dan Perkuat Transmisi Kredit ke Sektor Produktif

3 mnt baca
  • BI menaikkan batas maksimal RPLN dari 35% menjadi 40% dari modal bank, berlaku 1 Juli 2026, untuk memperluas sumber pendanaan dan mendorong penyaluran kredit.
  • Hingga awal Juni 2026, insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial yang tersalurkan mencapai Rp418,1 triliun, dengan porsi terbesar mengalir ke bank BUMN sebesar Rp209,6 triliun.
  • Bunga kredit pertanian dan industri turun ke 8,64% pada Mei 2026, sementara sektor jasa dan ekonomi kreatif ke 7,76%, dengan rasio kredit bermasalah masih terjaga di bawah 5%.

Inilahdata.com – Bank Indonesia mengambil sejumlah langkah baru untuk mengoptimalkan efektivitas Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) demi menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan. 

Tiga pilar utama menjadi andalannya: perluasan batas pendanaan luar negeri, program sinergi intermediasi lintas pemangku kepentingan, dan pendalaman transparansi suku bunga kredit.

Batas Pinjaman Luar Negeri Naik Jadi 40%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan bahwa batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dinaikkan dari 35% menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Menurut Perry, relaksasi batas RPLN ini bertujuan membuka ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengakses sumber pendanaan dari luar negeri, sehingga kapasitas penyaluran kredit dan pembiayaan domestik dapat tumbuh, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi pengawasan perbankan.

Program PINISI dan Transparansi Bunga Kredit

Selain menaikkan batas RPLN, BI akan mempererat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). Program ini diarahkan untuk mendorong arus kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang selama ini menjadi prioritas pembangunan.

Sebagai pelengkap, bank sentral juga akan mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diperluas. 

Berbeda dari sebelumnya, publikasi kali ini akan mengurai struktur suku bunga kredit berdasarkan sektor-sektor prioritas penerima insentif KLM, langkah yang diharapkan mendorong disiplin perbankan dalam menetapkan harga kredit selaras dengan arah kebijakan moneter.

Insentif KLM Capai Rp418,1 Triliun

Penguatan kebijakan ini datang di tengah kinerja penyaluran KLM yang terus menguat. Hingga minggu pertama Juni 2026, total insentif yang telah disalurkan mencapai Rp418,1 triliun.

Hal itu terkonfirmasi bahwa terdiri atas Rp355,6 triliun melalui jalur pembiayaan (lending channel) dan Rp62,5 triliun melalui jalur suku bunga (interest rate channel).

Dilihat dari kelompok bank, bank BUMN menyerap porsi terbesar yakni Rp209,6 triliun, disusul bank swasta nasional Rp169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing sebesar Rp7,8 triliun.

Secara sektoral, penyaluran KLM diarahkan ke pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan rakyat, serta UMKM, koperasi, pembiayaan inklusif, dan pembiayaan berkelanjutan.

Bunga Kredit Sektor Prioritas Terjaga Kompetitif

Berdasarkan asesmen BI, dukungan KLM turut menjaga daya saing suku bunga pada sektor-sektor prioritas. 

Pada Mei 2026, bunga kredit sektor pertanian serta industri dan hilirisasi tercatat turun ke level 8,64%, sementara sektor jasa termasuk ekonomi kreatif menjadi 7,76%. 

Adapun sektor konstruksi, real estat, dan perumahan bertahan stabil di angka 6,82%. Rasio kredit bermasalah (NPL) di seluruh sektor tersebut masih terjaga di bawah ambang batas 5%.

Ke depan, BI menyatakan akan terus memperkuat implementasi KLM dengan memberikan insentif tambahan bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan di luar Dana Pihak Ketiga (non-DPK).

Termasuk bagi bank yang secara konsisten menetapkan suku bunga kredit selaras dengan arah kebijakan bank sentral. (**)

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%