
Inilahdata.com – Pemerintah mulai memperketat pengawasan bisnis akomodasi digital di Indonesia. Melalui kerja sama dengan berbagai Online Travel Agent (OTA), Kementerian Pariwisata tengah membangun sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh penginapan yang dipasarkan secara online telah mengantongi izin resmi usaha.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ekosistem digital pariwisata nasional sekaligus menekan maraknya akomodasi ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan industri pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami ingin membangun industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan memiliki tata kelola yang baik demi pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

OTA Wajib Verifikasi Penginapan
Dalam skema baru tersebut, seluruh pemilik akomodasi yang ingin tampil di platform OTA nantinya wajib memasukkan tiga data utama, yakni:
Data tersebut kemudian akan terhubung langsung dengan sistem OSS pemerintah untuk dilakukan verifikasi otomatis.
Jika data dinyatakan valid, penginapan dapat tetap beroperasi di platform digital. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak memiliki izin resmi, pengajuan bisa langsung ditolak.
“Proses ini dirancang agar verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat, sekaligus memastikan hanya akomodasi berizin yang bisa dipasarkan di platform OTA,” jelas Widiyanti.
Vila Ilegal Jadi Sorotan
Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan menghapus seluruh properti yang tidak memiliki legalitas usaha yang sah.
Kemenpar bahkan mengaku telah mengantongi daftar sejumlah penginapan dan akomodasi wisata yang belum memenuhi ketentuan izin usaha.
Daftar tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu maksimal dua bulan setelah pemberitahuan diberikan.
Meski demikian, pengelola penginapan masih memiliki kesempatan untuk kembali tampil di platform digital apabila sudah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Pemerintah Klaim Kesadaran Legalitas Mulai Naik
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah melakukan berbagai sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata.
Program tersebut meliputi sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha, hingga kolaborasi dengan sembilan OTA untuk memperkuat edukasi soal regulasi bisnis akomodasi.
Hasilnya, pemerintah mencatat peningkatan signifikan jumlah usaha akomodasi yang terdaftar resmi di sistem OSS.
Per 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5% dibandingkan Maret 2025. Jenis akomodasi vila menjadi yang tertinggi pertumbuhannya dengan kenaikan mencapai 76,4%.
“Ini menunjukkan semakin banyak pelaku usaha akomodasi yang mulai masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban legalitas usahanya,” kata Widiyanti.
Pemerintah Dorong Ekosistem Pariwisata Lebih Tertib
Selain membangun sistem digital, Kemenpar juga telah menyiapkan video panduan lengkap terkait proses perizinan usaha akomodasi.
Seluruh platform OTA diminta ikut menyebarluaskan panduan tersebut kepada para pemilik penginapan agar proses legalisasi usaha semakin mudah dipahami.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan ekosistem bisnis pariwisata yang lebih transparan, profesional, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi wisatawan maupun pelaku usaha resmi. (**)