Minggu, 31 Mei 2026 - :
26 Mei 2026 - 19:19 | 30 Views | 0 Suka

Dugaan Akal-Akalan Ekspor Sawit Terbuka, Nilai Asli Barang Diduga Disembunyikan

3 mnt baca

Inilahdata.com – Pemerintah mengungkap dugaan praktik manipulasi harga transfer atau transfer pricing yang melibatkan 10 eksportir utama minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan disparitas nilai ekspor hingga US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Perbedaan nilai itu diduga berasal dari selisih harga ekspor yang dilaporkan di Indonesia dibandingkan dengan estimasi nilai barang di negara tujuan ekspor.

Apa Itu Transfer Pricing?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, transfer pricing diartikan sebagai penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antar pihak.

Hubungan istimewa tersebut dapat berupa kepemilikan saham, penguasaan perusahaan, hingga hubungan keluarga sedarah maupun semenda.

Praktik transfer pricing pada dasarnya legal dalam sistem hukum Indonesia selama dijalankan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau Arm’s Length Principle (ALP).

Aturan tersebut menegaskan bahwa penetapan harga wajib mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebenarnya, dilakukan saat transaksi berlangsung, serta mengikuti tahapan penerapan prinsip kewajaran usaha.

Skema Lewat Singapura Jadi Sorotan

Permasalahan muncul ketika sejumlah eksportir sawit diduga mengekspor CPO melalui perusahaan dagang atau trading company di Singapura yang masih terafiliasi dengan perusahaan asal Indonesia.

Skema ini dinilai menimbulkan indikasi ketidaksesuaian dengan kondisi transaksi sebenarnya.

Berdasarkan data pelayaran dari Marine Traffic, pengiriman CPO dari Indonesia ternyata langsung menuju Amerika Serikat sebagai negara tujuan akhir, bukan ke Singapura sebagaimana tercatat dalam dokumen perdagangan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menemukan adanya selisih cukup besar antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan estimated value yang tercantum dalam data S&P Global.

Selisih Nilai Ekspor Diduga Tekan Pajak

Salah satu contoh yang diungkap menunjukkan sebuah perusahaan berinisial PT “A” melaporkan ekspor CPO dan turunannya ke Singapura dengan nilai FOB sebesar US$4,81 juta.

Namun, barang yang sama tercatat memiliki estimasi nilai hingga US$15,75 juta saat masuk ke Amerika Serikat.

Artinya, terdapat selisih harga sekitar US$10,94 juta yang diduga berasal dari praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.

Jika praktik tersebut terbukti terjadi, dampaknya dinilai sangat besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Pemerintah menilai skema itu berpotensi menurunkan laba perusahaan yang dilaporkan di Indonesia sehingga kewajiban pembayaran pajak menjadi lebih kecil.

Penjualan Ekspor Dominasi Omzet Perusahaan

Hasil analisis pemerintah terhadap sampel transaksi menunjukkan mayoritas pola perdagangan dilakukan melalui perusahaan afiliasi di Singapura.

Sementara itu, data kinerja keuangan 10 eksportir utama CPO dan produk turunannya memperlihatkan bahwa penjualan ekspor menyumbang lebih dari 50% total omzet perusahaan.

Dengan besarnya porsi ekspor tersebut, dugaan manipulasi transfer pricing dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak negara dari industri sawit nasional. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%