
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan perdagangan kripto.

Tiga entitas tersebut yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya diduga menjalankan aktivitas usaha ilegal dengan menggunakan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto berbasis perekrutan anggota baru.
Dalam keterangan resminya yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas PASTI menyatakan telah mengambil langkah penghentian kegiatan usaha serta pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait.
“Satgas PASTI telah menghentikan operasional Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI.

Satgas PASTI mengungkapkan Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan resmi asal Amerika Serikat yang berbasis di Colorado.
Sementara VID diduga mencatut identitas Video Media Company Limited, perusahaan periklanan yang memiliki izin resmi di Inggris.
OJK menegaskan kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan investasi seperti yang ditawarkan Appeninc maupun VID.
Berdasarkan hasil verifikasi, Appeninc dan VID juga disebut menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi berbasis pengerjaan tugas menebak gambar. Sedangkan VID menawarkan skema serupa lewat aktivitas menonton iklan dan proyek pembiayaan yang diduga fiktif.
Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru untuk memperoleh penghasilan harian maupun bonus tambahan.
Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan investasi kripto ilegal melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, Sensenowai disebut menerapkan pola member get member dengan kewajiban penyetoran dana oleh anggota untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus perekrutan.
Hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan Sensenowai beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Namun, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh BKPM dan juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap, mengharuskan deposit dana, serta menerapkan sistem perekrutan anggota baru sebagai sumber bonus atau keuntungan tambahan. (**)