2 Jul 2026 - 11:51 | 115 Views | 0 Suka
Ojol Bakal Disetarakan dengan Pelaku UMKM, Bebas Pajak dan Bisa Akses KUR
- Pemerintah akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro transportasi online secara otomatis.
- Pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (tarif 0 persen) dan mendapat akses pembiayaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Kewajiban administratif seperti pengurusan NIB tidak langsung diberlakukan.
Ojol Resmi Berstatus UMKM — Infografis
Kebijakan Ekonomi Mikro
Jakarta · 1 Jul 2026
Kementerian UMKM RI
Skema Bagi Hasil Baru — Berlaku Efektif Hari Ini
Pendapatan mitra — 92%
Komisi aplikator — 8%
Bersamaan dengan pembatasan komisi ini, pemerintah menetapkan pengemudi ojek online kini diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro — bukan lagi sekadar mitra platform.
Batas Omzet Bebas PPh
500jt/th
Tarif pajak 0% — setara UMKM
Mitra Pengemudi Nasional
2,91juta
Diserap ekosistem transportasi daring
Kontribusi ke PDB Nasional
Rp565triliun
Setara 2,37% PDB — riset Indef & PPPI
Lapangan Kerja Turunan
2,62juta
UMKM kuliner, kurir, logistik mikro
Insentif yang Terbuka
%
Pembebasan Pajak Penghasilan
Tarif PPh 0% bagi pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, mengikuti ketentuan UMKM.
K
Akses Kredit Usaha Rakyat
Pembiayaan usaha bersubsidi untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di luar layanan antar-jemput.
T
Pelatihan & Peningkatan Kapasitas
Program pemberdayaan kewirausahaan yang disiapkan Kementerian UMKM bersama asosiasi pengemudi.
U
Pendampingan Usaha Sampingan
Dorongan membuka usaha lain memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja pengemudi.
Kontribusi Ekonomi per Moda
Dampak langsung ekosistem transportasi daring terhadap PDB, berdasarkan riset Paramadina Public Policy Institute & Indef
Taksi online roda empat
Rp127 T
Suara Pemangku Kebijakan
Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro.
Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, Antara News
Ojek online itu memberikan nilai tambah terhadap PDB kita.
M. Rizal Taufikurahman — Kepala Pusat Makroekonomi Indef
Kami enggak mau grusa-grusu, kami enggak mau sembarangan menjalankan kebijakan.
Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, CNBC Indonesia
Mereka punya keluarga, punya istri, punya anak di rumah.
Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, Metro TV
Catatan Implementasi
01
Status berlaku otomatis — pengemudi tidak perlu mendaftar untuk memperoleh status pelaku usaha mikro.
02
NIB belum diwajibkan — kewajiban administratif ditunda demi kelancaran masa transisi.
03
Payung hukum disiapkan — mekanisme akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang masih digodok.
04
Koordinasi bertahap — pemerintah, aplikator, dan asosiasi pengemudi menyusun teknis pelaksanaan bersama.
Sumber Data & Riset
Antara News (1 Jul 2026, 2×) · CNBC Indonesia (1 Jul 2026) · Kompas.com (1 Jul 2026) · Bisnis.com (1 Jul 2026) · Koran Jakarta (1 Jul 2026) · Metrotvnews.com (1 Jul 2026) · Wartaekonomi.co.id (1 Jul 2026) · Riset “Masa Depan Ojek Online di Indonesia” — Paramadina Public Policy Institute & Indef (3 Jun 2026)
BULETIN KEBIJAKAN UMKM
Update 1 Jul 2026
Halaman : 1 2 3