Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 11:51 | 115 Views | 0 Suka

Ojol Bakal Disetarakan dengan Pelaku UMKM, Bebas Pajak dan Bisa Akses KUR

11 mnt baca
  • Pemerintah akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro transportasi online secara otomatis.
  • Pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (tarif 0 persen) dan mendapat akses pembiayaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Kewajiban administratif seperti pengurusan NIB tidak langsung diberlakukan.
    Ojol Resmi Berstatus UMKM — Infografis
    Skema Bagi Hasil Baru — Berlaku Efektif Hari Ini
    92%
    Untuk Pengemudi
    Pendapatan mitra — 92%
    Komisi aplikator — 8%
    Bersamaan dengan pembatasan komisi ini, pemerintah menetapkan pengemudi ojek online kini diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro — bukan lagi sekadar mitra platform.
    Batas Omzet Bebas PPh
    500jt/th
    Tarif pajak 0% — setara UMKM
    Mitra Pengemudi Nasional
    2,91juta
    Diserap ekosistem transportasi daring
    Kontribusi ke PDB Nasional
    Rp565triliun
    Setara 2,37% PDB — riset Indef & PPPI
    Lapangan Kerja Turunan
    2,62juta
    UMKM kuliner, kurir, logistik mikro
    Perubahan Status
    Status Lama
    Mitra Aplikasi Platform
    Bekerja di bawah skema kemitraan digital, di luar kerangka pelaku usaha formal.
    Status Baru
    Pengusaha Mikro Transportasi Online
    Otomatis masuk kategori UMKM, berhak penuh atas insentif dan fasilitas pengusaha mikro.
    Insentif yang Terbuka
    %
    Pembebasan Pajak Penghasilan
    Tarif PPh 0% bagi pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, mengikuti ketentuan UMKM.
    K
    Akses Kredit Usaha Rakyat
    Pembiayaan usaha bersubsidi untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di luar layanan antar-jemput.
    T
    Pelatihan & Peningkatan Kapasitas
    Program pemberdayaan kewirausahaan yang disiapkan Kementerian UMKM bersama asosiasi pengemudi.
    U
    Pendampingan Usaha Sampingan
    Dorongan membuka usaha lain memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja pengemudi.
    Kontribusi Ekonomi per Moda
    Dampak langsung ekosistem transportasi daring terhadap PDB, berdasarkan riset Paramadina Public Policy Institute & Indef
    Ojol roda dua
    Rp270 T
    Taksi online roda empat
    Rp127 T
    Kontribusi ojol roda dua tercatat sekitar 2,1 kali lebih besar dibanding taksi online roda empat dalam struktur dampak langsung.
    Suara Pemangku Kebijakan
    Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro.
    Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, Antara News
    Ojek online itu memberikan nilai tambah terhadap PDB kita.
    M. Rizal Taufikurahman — Kepala Pusat Makroekonomi Indef
    Kami enggak mau grusa-grusu, kami enggak mau sembarangan menjalankan kebijakan.
    Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, CNBC Indonesia
    Mereka punya keluarga, punya istri, punya anak di rumah.
    Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, Metro TV
    Catatan Implementasi
    01
    Status berlaku otomatis — pengemudi tidak perlu mendaftar untuk memperoleh status pelaku usaha mikro.
    02
    NIB belum diwajibkan — kewajiban administratif ditunda demi kelancaran masa transisi.
    03
    Payung hukum disiapkan — mekanisme akan dituangkan dalam Peraturan Presiden yang masih digodok.
    04
    Koordinasi bertahap — pemerintah, aplikator, dan asosiasi pengemudi menyusun teknis pelaksanaan bersama.
    Sumber Data & Riset
    Antara News (1 Jul 2026, 2×) · CNBC Indonesia (1 Jul 2026) · Kompas.com (1 Jul 2026) · Bisnis.com (1 Jul 2026) · Koran Jakarta (1 Jul 2026) · Metrotvnews.com (1 Jul 2026) · Wartaekonomi.co.id (1 Jul 2026) · Riset “Masa Depan Ojek Online di Indonesia” — Paramadina Public Policy Institute & Indef (3 Jun 2026)

    Penulis Berita

    Adagia — Kata Bijak
    Latin

    Memuat kutipan…

    Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
    Juli 2026
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
    Bagikan
    Beranda
    Bagikan
    Lainnya
    0%