
Inilahdata.com – Pemerintah resmi mengubah cara pandang terhadap profesi pengemudi ojek online (ojol). Mulai saat ini, jutaan mitra pengemudi roda dua tersebut tidak lagi sekadar dianggap sebagai pekerja platform, melainkan akan disetarakan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlakuan baru pemerintah terhadap ekosistem transportasi daring.
Menurutnya, pengemudi ojol ke depan akan diposisikan sebagai pengusaha mikro di bidang transportasi online, sehingga otomatis berhak atas seluruh insentif dan fasilitas yang selama ini hanya dinikmati pelaku usaha mikro.
“Pemerintah ke depan kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, dengan status baru tersebut, para pengemudi akan otomatis masuk dalam kategori pengusaha mikro tanpa perlu mengajukan pendaftaran secara sukarela.
“Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro,” katanya, seraya menambahkan bahwa keinginan ini sejalan dengan aspirasi sebagian besar asosiasi pengemudi ojol yang memang mengharapkan perubahan status tersebut.
Bebas Pajak dan Akses Pembiayaan
Salah satu manfaat paling konkret dari perubahan status ini ada di ranah perpajakan.
Maman menjelaskan, mayoritas pengemudi ojol memiliki omzet kotor di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga sesuai aturan yang berlaku bagi UMKM, mereka berhak atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen alias dibebaskan dari kewajiban pajak.
Di luar insentif pajak, pemerintah juga membuka jalan bagi pengemudi untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta berbagai program pemberdayaan lain, mulai dari pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pendampingan usaha.
Tujuannya, kata Maman, agar pengemudi ojol tidak selamanya bergantung pada pendapatan dari layanan antar-jemput semata.
“Kami juga akan kasih mereka kesempatan untuk bisa membuka usaha di luar ojolnya… mereka punya keluarga, punya istri, punya anak mungkin di rumah, itu kan juga bisa kita support untuk kita buka usaha-usaha lain selain hanya sekadar ojol,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Menurut Maman, karakter mandiri yang sudah melekat pada profesi ojol, mulai dari kepemilikan kendaraan sendiri hingga pengelolaan biaya operasional secara pribadi, menjadi modal dasar yang membuat mereka layak diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro.