SATU RUU · DUA TAHAPAN HUKUM · MAKNA ISTILAH BELUM SELARAS
Akademisi hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mempersoalkan penggunaan kata “rampas” dalam RUU Perampasan Aset — sebab dalam KUHAP dan KUHP, kata itu selama ini melekat pada putusan hakim, bukan tindakan penyidik.
STATUS RUUKejar Tenggat Desember 2026
35×
RDPU digelar Komisi III
~8
Minggu masa sidang efektif tersisa
Des
2026 target paripurna pengesahan
BEDA MAKNASita di Tangan Penyidik, Rampas di Tangan Hakim
SELAMA INI (KUHAP/KUHP)
Penyitaan
Dilakukan penyidik saat aset diduga terkait tindak pidana, sebelum dibawa dan dibuktikan di pengadilan.
USULAN RUU
Perampasan
Berpotensi dilakukan pada tahap penyidikan, padahal istilah ini selama ini identik dengan putusan akhir hakim di pengadilan.
KUTIPANMudzakkir — Akademisi Hukum UII
“Kami kalau istilah kata ‘perampasan’ itu kami keberatan karena term undang-undang itu nanti perampasan itu kata-kata yang hanya diucapkan seorang hakim dalam menghadapi aset, kalau dalam tindak pidana itu penyitaan yang dilakukan penyidik.”
Mudzakkir — RDPU Komisi III DPR, 9 September 2026
“Kalau baca KUHAP dan KUHP-nya rampas itu putusan pengadilan, kalau sekarang ini produk itu dihasilkan rampas itu pada tahapan penyidikan… maknanya sudah berbeda, dampaknya sudah berbeda.”
Mudzakkir — RDPU Komisi III DPR, 9 September 2026
USUL GANTI NAMAAnggota Komisi III Ingin Judul yang Seram
UU Penyitaan Aset
UU Pemulihan Aset
UU PERAMPASAN ASET
“Kalau namanya UU Penyitaan Aset, atau ada juga katakan pemulihan aset, kurang seram, Pak. Jadi kita kadang memerlukan judul-judul yang seram walau isinya kadang-kadang kurang seram.”
Safaruddin — Anggota Komisi III DPR
Di satu sisi ada kekhawatiran soal kepastian makna sebuah kata dalam hukum acara pidana, di sisi lain ada pertimbangan soal daya gentar sebuah nama undang-undang — dua pertimbangan yang sama-sama akan menentukan wajah akhir RUU Perampasan Aset.
INILAHDATA.COM
Sumber: [nama media asal RDPU 9 September 2026 menyusul konfirmasi GRI], dilengkapi riset tambahan dari investortrust.id, Katadata.co.id, RRI.co.id, dan DDTCNews.