
Inilahdata.com – Bukan soal substansi wewenang, melainkan soal satu kata: “rampas”. Itulah yang jadi ganjalan akademisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat membedah draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Rabu (9/9/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Mudzakkir, kata “perampasan” dalam khazanah hukum acara pidana selama ini punya makna yang sangat spesifik, ia hanya boleh diucapkan lewat putusan hakim. Sementara tindakan mengambil alih aset pada tahap penyidikan, kata dia, semestinya disebut penyitaan, bukan perampasan.
“Kami kalau istilah kata ‘perampasan’ itu kami keberatan karena term undang-undang itu nanti perampasan itu kata-kata yang hanya diucapkan seorang hakim dalam menghadapi aset, kalau dalam tindak pidana itu penyitaan yang dilakukan penyidik, setelah disita dibawa ke pengadilan dibuktikan, kalau terbukti berhubungan hasil tindak pidana maka hakim akan putuskan bisa dirampas untuk negara atau lainnya,” ujar Mudzakkir.
Mudzakkir menekankan, jika memang RUU ini nantinya membolehkan pengambilalihan aset sejak tahap penyidikan, bukan menunggu putusan pengadilan, maka penamaannya perlu penjelasan yang lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan implementasi di lapangan.
“Nah kami agak bingung kalau baca KUHAP dan KUHP-nya rampas itu putusan pengadilan, kalau sekarang ini produk itu dihasilkan rampas itu pada tahapan penyidikan, ini yang saya bisa salah paham nanti putusan pengadilan dirampas untuk negara, tapi kalau di sini dirampas oleh penyidik, maknanya sudah berbeda dampaknya sudah berbeda,” kata dia.
DPR: Memang Beda Mekanisme, tapi Nama Perlu Kesan Seram
Masukan Mudzakkir itu ternyata mendapat pengakuan dari sisi legislator sendiri. Anggota Komisi III DPR Safaruddin, dalam forum yang sama, mengonfirmasi bahwa konsep RUU Perampasan Aset memang dirancang agar bisa dijalankan sejak tahap penyidikan, sehingga secara teknis lebih tepat disebut sebagai bentuk penyitaan khusus, bukan perampasan dalam pengertian yang selama ini dikenal di ranah pengadilan.
“Memang yang selama ini judul itu rancangan UU Tindak Pidana Perampasan Aset tapi sebetulnya banyak kegiatan dilakukan masih dalam tahap penyidikan, jadi bukan perampasan,” ujar Safaruddin.
Namun, alih-alih langsung sepakat mengganti judul, Safaruddin justru menyoroti sisi lain: efek psikologis dari nama undang-undang itu sendiri. Ia beralasan, nama yang terdengar “seram” dinilai lebih punya daya gentar bagi calon pelaku kejahatan, dibanding istilah yang secara teknis mungkin lebih akurat tapi terdengar lunak.
“Kalau judulnya diubah, apakah bisa, Pak? Ini kalau namanya UU Penyitaan Aset, atau ada juga katakan pemulihan aset, kurang seram pak. Jadi kita kadang memerlukan judul-judul yang seram walau isinya kadang kadang kurang seram, gitu pak, jadi itu,” ujar Safaruddin.
Kejar Tenggat Desember
Perdebatan soal diksi ini muncul di tengah upaya Komisi III DPR mengebut penyelesaian RUU Perampasan Aset agar bisa disahkan pada rapat paripurna Desember 2026, target yang menyisakan waktu efektif sekitar delapan pekan masa sidang, setelah dipotong masa reses.
Sepanjang proses penyusunannya, Komisi III tercatat telah menggelar puluhan kali rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga elemen masyarakat sipil, di samping kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain soal istilah, sejumlah isu krusial lain juga masih terus didalami dalam pembahasan RUU ini.
Mulai dari mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture), rencana pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, hingga bagaimana melindungi pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak ikut dirugikan oleh kewenangan baru ini. (**)
Halaman : 1 2