Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 Sidang Pengucapan, Jumat
Uji Materiil UU Penanggulangan Bencana · Gedung MK, Jakarta
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana. Status bencana nasional kini wajib memenuhi minimal 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang mutlak dipenuhi.
HITUNGPenghitung Indikator: Tiga dari Lima
UTAMA
01
Jumlah Korban
02
Kerugian Harta Benda
03
Kerusakan Prasarana & Sarana
04
Cakupan Luas Wilayah
05
Dampak Sosial Ekonomi
3/5
TERPENUHI
SYARAT TERPENUHI
1.016
KORBAN MENINGGAL DUNIA
±850RB
ORANG MENGUNGSI
7
PEMOHON UJI MATERIIL
PSL 7(2)
UU 24/2007 DIMAKNAI ULANG
PEMICU
Banjir & longsor Aceh, Sumut, Sumbar 2025 tak ditetapkan bencana nasional
ISTILAH
Pemerintah pusat sebut sebagai “prioritas nasional”, bukan bencana nasional
SUARAAmar Putusan dari Ketua Mahkamah Konstitusi
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
SH
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
SH
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi
ALURDari Gugatan ke Putusan
01
Bencana Sumatra Tak Berstatus Nasional
Banjir-longsor 2025 hanya disebut “prioritas nasional” meski korban jiwa dan pengungsi besar
02
Tujuh Pemohon Ajukan Uji Materiil
Mempersoalkan ketiadaan indikator jelas pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 24/2007
03
MK Kabulkan Sebagian, Terbit Formula Baru
Minimal 3 dari 5 indikator, jumlah korban sebagai syarat utama yang mengikat
Selama ini status bencana nasional kerap terasa seperti keputusan yang longgar dan tidak terukur. Lewat putusan ini, MK memberi angka pasti: tiga dari lima indikator, dengan nyawa manusia sebagai ukuran yang tidak bisa ditawar.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Jumat, Jakarta.