
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah cara pemerintah menentukan status bencana nasional. Lewat putusan terbaru, penetapan status itu kini tidak lagi bergantung pada penilaian yang longgar, melainkan harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator baku, dengan jumlah korban jiwa ditempatkan sebagai syarat utama yang wajib dipenuhi.
Putusan bernomor 261/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat lalu. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pasal 7 Ayat (2) Dinyatakan Bersyarat
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat, namun sifatnya bersyarat, bukan dibatalkan seluruhnya.
Pasal itu sebelumnya hanya menyebutkan lima indikator yang dapat dipakai untuk menetapkan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi, tanpa kejelasan berapa indikator yang harus terpenuhi.
MK kemudian memberi tafsir baru atas ketentuan tersebut. Suhartoyo menjelaskan, “Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
Berawal dari Banjir dan Longsor di Sumatra
Perkara ini bermula dari gugatan tujuh orang pemohon, yang sebagian besar berprofesi sebagai advokat. Mereka menyoroti bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sepanjang 2025.
Bencana yang tak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat, meski dampaknya sangat besar: 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang harus mengungsi.
Padahal menurut permohonan tersebut, hampir seluruh fraksi di DPR bersama sejumlah kepala daerah sempat mengusulkan agar bencana itu ditetapkan berstatus nasional.
Beberapa kepala daerah yang wilayahnya terdampak bahkan mengaku sudah kewalahan menangani dampak bencana secara mandiri.
Pemerintah pusat sendiri memilih menyebut bencana tersebut sebagai “prioritas nasional”, istilah yang justru dipersoalkan para pemohon.
Menurut mereka, istilah itu lebih dekat dengan ranah kebijakan pembangunan dan tidak secara langsung menjawab kebutuhan penanganan korban di lapangan, berbeda dengan status bencana nasional yang diatur eksplisit dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.
Permintaan Pemohon dan Batasan Putusan MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana, baik nasional maupun daerah.
Mereka juga meminta agar Pasal 7 ayat (3), yang semula menyerahkan pengaturan lebih lanjut soal penetapan status bencana kepada peraturan presiden, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diatur lewat peraturan pemerintah, yang secara hierarki dianggap lebih kuat.
Dengan putusan ini, formula “sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama” kini menjadi acuan resmi yang mengikat bagi pemerintah dalam menentukan kapan sebuah bencana layak disebut bencana nasional. (**)
Halaman : 1 2