Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kredit Foto: Beritanasional.com
20 Agu 2026 - 16:07 | 59 Views | 0 Suka
KPK Buka Dasar Hitungan Rp622 Miliar: Kuota Haji Itu Milik Negara, Bukan Swasta
KPK · Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Eksepsi Yaqut Selasa, 18/8/2026 Kamis, 20 Agustus 2026
DASAR PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA VERSI KPK
KPK menegaskan kuota haji 20.000 jemaah adalah milik negara — bukan swasta — sehingga keuntungan ilegal PIHK dihitung sebagai kerugian negara.
JALUR KUOTA Dari Antrean Reguler ke Jemaah Khusus
KUOTA 20.000
JEMAAH REGULER
Antrean Resmi
PIHK / KHUSUS
Dialihkan
Kuota yang semestinya untuk jemaah reguler yang mengantre dialihkan ke jemaah haji khusus dengan cara melawan hukum.
BASIS HUKUM Tiga Penguat Konstruksi Kerugian
DUA SIKAP Yang Saling Menantang
Achmad Taufik Husein — Plt. Direktur Penyidikan KPK
“Kuota haji 20.000 adalah menjadi milik negara… apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini mestinya balik ke negara.”
Yaqut Cholil Qoumas — Eks Menteri Agama
“Ini harus dibuktikan secara terang benderang.”
LINIMASA Perjalanan Perkara
Jan 2026
KPK tetapkan Yaqut & eks stafsus sebagai tersangka kuota haji tambahan 2023-2024
Feb 2026
KPK terima hasil audit BPK: potensi kerugian negara Rp622 miliar
11 Agu 2026
Dakwaan dibacakan: Yaqut diperkaya USD271.500 , 313 PIHK raih ratusan miliar rupiah
18 Agu 2026
Yaqut ajukan eksepsi, tantang KPK buktikan kerugian “terang benderang”
20 Agu 2026
KPK jawab: kuota adalah milik negara , keuntungan PIHK ilegal dihitung kerugian negara
Bukan uang yang lenyap dari brankas negara, melainkan hak jemaah yang berpindah tangan — begitulah KPK mencoba menerjemahkan angka Rp622 miliar ke ruang sidang.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (20/8/2026); Surat Dakwaan JPU KPK; Kompas.com; Tribunnews.com; CNN Indonesia; Republika.co.id — data per 18-20 Agustus 2026.
Halaman : 1 2