Sabtu, 12 Sep 2026 - :
20 Agu 2026 - 16:07 | 61 Views | 0 Suka

KPK Buka Dasar Hitungan Rp622 Miliar: Kuota Haji Itu Milik Negara, Bukan Swasta

9 mnt baca

Inilahdata.com – Perdebatan soal angka kerugian negara Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK untuk membuka metode perhitungannya secara “terang benderang” dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), giliran KPK yang buka suara merinci dari mana angka tersebut berasal.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kerugian itu bukan berupa uang tunai yang hilang dari kas negara, melainkan berasal dari kuota haji yang semestinya jatuh ke tangan jemaah reguler yang sudah lama mengantre.

Tetapi, katanya, justru dialihkan kepada jemaah haji khusus yang bersedia membayar lebih mahal, dengan cara yang dinilai melawan hukum.

Menurut Taufik, akar persoalannya terletak pada status kuota itu sendiri. Kuota sebanyak 20.000 jemaah, katanya, adalah pemberian pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia, bukan kepada individu atau korporasi tertentu.

“Kuota haji 20.000 adalah menjadi milik negara karena diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara untuk rakyat Indonesia. Ketika ini punya negara, maka kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya kepada awak media, dikutip Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, kuota haji sama sekali bukan aset swasta yang bisa diperjualbelikan bebas.

“Kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong,” katanya.

Keuntungan Ilegal PIHK Jadi Dasar Hitungan

Karena sejumlah pejabat di Kementerian Agama disebut mengatur ulang pembagian kuota secara melawan hukum, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga meraup untung dari celah tersebut.

Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah alias illegal gain inilah yang oleh KPK dihitung setara dengan kerugian keuangan negara.

Taufik menyebut, konstruksi hitungan ini bukan sekadar klaim sepihak KPK. Menurutnya, angka tersebut sudah diperkuat oleh audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapat ahli keuangan negara, serta ahli hukum pidana.

Katanya sudah secara bersama-sama menyimpulkan bahwa relasi antara pejabat Kemenag dan pihak PIHK dalam pengaturan kuota tambahan ini merupakan praktik yang menyimpang dari aturan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan awal Agustus lalu, kerugian negara itu dirinci mencapai Rp622.090.207.166,41.

Selain unsur kerugian negara, jaksa juga menyebut adanya pihak yang diperkaya dari perkara ini: Yaqut disebut menerima sekitar USD271.500.

Sementara ratusan PIHK, jaksa menyebut ada 313 perusahaan, diperkirakan turut menikmati keuntungan senilai ratusan miliar rupiah dari pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang tidak sesuai mekanisme resmi.

Yaqut Bersikukuh Belum Ada Bukti Konkret

Di sisi lain, Yaqut dan tim kuasa hukumnya tetap pada pendiriannya bahwa KPK belum menjelaskan secara gamblang metode di balik angka Rp622 miliar tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, ia mempertanyakan apakah benar ada uang negara yang berkurang secara nyata dari proses pembagian kuota haji ini. “Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegas Yaqut.

Bantahan itu bukan kali pertama dilontarkan Yaqut. Ia dan penasihat hukumnya bahkan disebut telah mengajukan eksepsi yang mempersoalkan konstruksi kerugian negara dalam perkara ini.

Termasuk dasar kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus, skema yang menurut kubu Yaqut memiliki alasan kebijakan tersendiri, bukan tindak pidana.

Perkara ini sendiri sudah bergulir sejak penyidikan dibuka pertengahan tahun lalu, hingga akhirnya Yaqut bersama eks staf khususnya berstatus tersangka pada awal 2026 dan kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Publik pun masih menunggu bagaimana pengadilan pada akhirnya menilai: apakah pengalihan kuota haji khusus ini murni kebijakan administratif, atau benar-benar merugikan keuangan negara sebagaimana didakwakan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%