Desk Pajak & Pasar Modal
Jakarta · 10 Agustus 2026
Kebijakan Pajak Emas Digital
PEMERINTAH GODOK PPN & PPh 22 UNTUK TRANSAKSI EGR
OJK TETAPKAN EGR SEBAGAI EFEK RESMI ETF EMAS
ASURANSI KINI BISA INVESTASI EMAS LEWAT ETF
PEMERINTAH GODOK PPN & PPh 22 UNTUK TRANSAKSI EGR
OJK TETAPKAN EGR SEBAGAI EFEK RESMI ETF EMAS
ASURANSI KINI BISA INVESTASI EMAS LEWAT ETF
Ekosistem Emas Digital dalam Pengawasan Fiskal
Pemerintah menyiapkan skema pajak atas transaksi emas digital Electronic Gold Receipt, seiring makin matangnya ekosistem ETF emas di pasar modal.
Status Pembahasan Perpajakan EGR
PPh Pasal 22
Sedang Dibahas
Pembahasan dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Juda Agung dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dengan tujuan membuat transaksi EGR lebih kompetitif dan setara dengan instrumen lain di bursa.
Rantai Ekosistem ETF Emas
OJK telah menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatatkan dalam portofolio ETF emas, menyatukan lima pelaku ini dalam satu jalur perdagangan.
Saya senang karena dengan ETF, maka asuransi bisa invest emas. Sebelumnya kan asuransi tidak bisa invest di bullion.
Airlangga Hartarto — Menko Perekonomian RI
Dampak yang Diharapkan
Likuiditas Pasar Emas Meningkat
Akses Investor Institusi Terbuka
Sektor Keuangan Makin Dalam
Pilihan Investasi Baru bagi Publik
1
Pemerintah sedang menyusun perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR), instrumen dalam ekosistem ETF emas.
2
OJK menetapkan EGR sebagai efek yang bisa dicatatkan dalam portofolio ETF emas, menghubungkan manajer investasi hingga bursa efek.
3
ETF emas membuka akses investasi bullion bagi investor institusi, termasuk perusahaan asuransi yang sebelumnya tak bisa berinvestasi di emas.
Sumber
Sumber: Keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Pembukaan Perdagangan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).
DESK PAJAK & PASAR MODAL
INILAHDATA.COM · Update 10 Agu 2026