
Inilahdata.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem, Mori Hanafi, kembali melontarkan kritik terhadap mekanisme pengembalian dana (refund) tiket pesawat yang dinilainya masih merugikan penumpang. Ia mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana airport tax dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak ikut dikembalikan secara utuh ketika penumpang membatalkan penerbangan.

Mori mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu baru. Bahkan, ia mengaku telah menyuarakan masalah itu sejak lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya sudah bicara sejak tahun lalu. Sudah lebih dari setahun saya soroti, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Mori kepada wartawan usai rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Mori, banyak penumpang yang hanya menerima sebagian kecil dana refund ketika membatalkan tiket pesawat. Sementara komponen airport tax dan PPN yang sebelumnya telah dibayarkan saat pembelian tiket tidak dikembalikan secara penuh.

Ia mencontohkan, dari harga tiket pesawat sebesar Rp1 juta, terdapat komponen airport tax sekitar Rp150 ribu dan PPN sekitar Rp100 ribu. Namun saat tiket dibatalkan, pengembalian dana yang diterima penumpang umumnya hanya berasal dari sebagian tarif dasar penerbangan.
“Airport tax itu dibayarkan karena penumpang menggunakan fasilitas bandara. Kalau penumpang tidak jadi berangkat, fasilitas itu tidak digunakan. Tapi airport tax tidak dikembalikan. Pertanyaannya, uang itu ke mana?” ujarnya.
Politisi NasDem itu menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana yang berasal dari jutaan transaksi tiket pesawat setiap tahunnya.
Menurutnya, apabila airport tax tidak disetorkan kepada pengelola bandara karena penumpang batal terbang, sementara dana tersebut juga tidak kembali kepada penumpang, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut.
“Kalau airport tax tidak masuk ke pengelola bandara karena penumpang tidak terbang, lalu tidak dikembalikan ke penumpang, siapa yang menikmati dana itu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain airport tax, Mori juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan PPN yang telah dibayarkan dalam tiket yang kemudian dibatalkan. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan ketidakpastian hukum dalam transaksi penerbangan.
“Masa kita bernegara seperti ini terus? Tidak jelas. Ini harus ditertibkan,” katanya.
Mori bahkan mengungkapkan potensi dana airport tax yang tidak dikembalikan kepada penumpang bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun. Nilai tersebut dinilai sangat besar sehingga harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga pengawas.
“Selama setahun saya menyuarakan persoalan ini. Potensinya lebih dari Rp400 miliar. Ini uang yang sangat besar dan harus jelas pengelolaannya,” ujarnya.
Untuk itu, Mori mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI guna mengusut persoalan refund airport tax dan PPN secara menyeluruh. Meski usulan tersebut belum disepakati karena pemerintah diminta terlebih dahulu melakukan kajian internal, ia menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga ditemukan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya tetap mendorong Panja. Persoalan ini sudah terlalu lama dan tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian,” pungkasnya. (sat)