Rabu, 10 Jun 2026 - :
8 Jun 2026 - 11:02

LPS Bayarkan Klaim Rp299 Miliar di Kuartal I/2026, Enam BPR/BPRS Kehilangan Izin Usaha

3 mnt baca
  • Enam BPR/BPRS kehilangan izin usaha di kuartal I/2026, LPS bayarkan klaim penjaminan senilai Rp299,09 miliar kepada 33.707 rekening nasabah.
  • Hampir seluruh simpanan dinyatakan layak bayar, 99,99% dari 34.498 rekening senilai Rp1.462,67 miliar memenuhi syarat penjaminan.
  • LPS masih menangani likuidasi 18 BPR/BPRS sekaligus, sementara empat bank lainnya baru tuntas dilikuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian 20 bulan.
  • Total simpanan di bank umum tembus Rp10.250,32 triliun per Maret 2026, tumbuh 12,92% secara tahunan, sinyal ekonomi masih bergerak meski sejumlah bank kecil terus berguguran.

Inilahdata.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejumlah perkembangan penting dalam penanganan bank bermasalah sepanjang tiga bulan pertama 2026. Dalam periode ini, sebanyak enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS pun mulai menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah.

Secara keseluruhan, LPS telah menetapkan status simpanan senilai Rp1.462,68 miliar yang tersebar di 34.498 rekening. Dari jumlah itu, hampir seluruhnya masuk kategori simpanan layak bayar, yakni 34.493 rekening atau 99,99% dari total rekening pada keenam BPR/BPRS tersebut, dengan nilai mencapai Rp1.462,67 miliar.

Adapun realisasi pembayaran klaim hingga akhir kuartal I/2026 telah menyentuh angka yang cukup signifikan.

“Atas penetapan status SLB tersebut, sampai dengan kuartal I/2026, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp299,09 miliar atas 33.707 rekening kepada nasabah pada 6 BPR/BPRS yang penetapan simpanannya pada 2026,” demikian pernyataan LPS dalam Laporan Kelembagaan Kuartal I/2026 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, Senin (8/6/2026).

LPS menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batas maksimum penjaminan yang berlaku, yakni Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses pembayaran juga memperhitungkan kewajiban nasabah kepada bank melalui mekanisme set-off, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Likuidasi Masih Berjalan

Di sisi penanganan bank, LPS menyebut masih mengelola sejumlah BPR/BPRS berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) hingga akhir Maret 2026. Proses likuidasi masih berlangsung untuk 18 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut dalam rentang 2023 hingga 2026. Sementara itu, empat BPR/BPRS lainnya telah dinyatakan selesai dilikuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 20 bulan.

Simpanan Bank Umum Terus Bertumbuh

Di luar urusan likuidasi, LPS juga memantau perkembangan simpanan secara nasional. Hingga kuartal I/2026, total bank yang beroperasi di Indonesia tercatat sebanyak 1.577 lembaga, terdiri dari 105 bank umum dan 1.472 BPR/BPRS.

Data simpanan per Maret 2026 menunjukkan bahwa total dana yang tersimpan di bank umum mencapai Rp10.250,32 triliun, tumbuh 12,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah rekening di bank umum pun ikut meningkat, meski lebih moderat, yakni 661.582.240 rekening atau naik 7,01% secara tahunan.

Sementara di segmen BPR/BPRS, total simpanan tercatat sebesar Rp180,46 triliun dengan jumlah rekening mencapai 15.599.310 per posisi Maret 2026. (**)

Editor Inilahdata.com

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%