Dugaan Pelanggaran Etik Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina
4 HAKIM TINGKAT PERTAMA + 5 HAKIM TINGKAT BANDING
Tim kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menilai proses persidangan berlangsung tidak berimbang – dari waktu pledoi yang dipangkas hingga ketimpangan kesempatan pembuktian.
ALURKlepsidra Waktu Sidang
DILAPORKAN KE KY
WAKTU PLEDOI TERDAKWA± 15 Menit
WAKTU PEMBUKTIAN JAKSABerbulan-bulan
Indikator Ketimpangan Proses Beracara
KELUHANDua Titik Persoalan Utama
TINGKAT PERTAMA
Pledoi Dipangkas, Sidang Dini Hari
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dihentikan sebelum pledoi tuntas; Edward Corne langsung diarahkan ke bagian penutup karena waktu habis.
TINGKAT BANDING
Saksi Ahli Tak Dikabulkan
Permohonan saksi dan ahli yang relevan bagi pembelaan ditolak, sementara pembuktian jaksa berjalan jauh lebih longgar.
TERDAKWAPihak yang Diwakili Tim Hukum
01
Riva Siahaan
Pledoi Terhenti
02
Maya Kusmaya
Pledoi Terhenti
03
Edward Corne
Langsung ke Penutup
KUTIPANPernyataan Tim Kuasa Hukum
“Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif.”
TH
Tim Kuasa Hukum
Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne
ANGKAKonteks Persidangan
2 Hari
Jatah waktu terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan di tingkat banding.
BPK vs LSM
Tim hukum menilai putusan keliru atribusikan hitungan kerugian negara kepada BPK, bukan lembaga yang sebenarnya menghitung.
Pengaduan ke Komisi Yudisial ini menempatkan sorotan bukan hanya pada pokok perkara korupsi minyak mentah Pertamina, tetapi juga pada integritas proses beracara itu sendiri: sejauh mana hak membela diri benar-benar terpenuhi sebelum sebuah putusan dijatuhkan.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, “Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilaporkan ke KY”, Senin 24 Agustus 2026.