IACN akan menyampaikan pengaduan resmi ke KPK besok, Senin (6/7/2026), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Ciamis, berbasis dokumen resmi BPK.
Direktur IACN, Igrissa Majid, menyebut persoalan ini bukan kali pertama, ada pola temuan yang berulang dari waktu ke waktu dan mengindikasikan masalah sistemik, bukan sekadar kelalaian administratif.
IACN meminta klaim Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bahwa tindak lanjut “hampir tuntas” dibuktikan dengan data terbuka, sembari menegaskan soal ada/tidaknya pidana sepenuhnya diserahkan ke KPK.
WAWANCARA · MENJELANG PELAPORAN05.07.2026
Hasil Wawancara Khusus
Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) memastikan akan menyampaikan pengaduan resmi ke KPK pada Senin, 6 Juli 2026. Direktur IACN, Igrissa Majid, menyebut persoalan yang diadukan bukan kali pertama muncul di Kabupaten Ciamis.
Senin, 6 Juli 2026
Jadwal penyampaian pengaduan resmi ke KPK
IM
Igrissa Majid
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network
Gulir untuk membaca wawancara selengkapnya
01
Berangkat dari dokumen resmi
Igrissa mengaku pihaknya sudah mempelajari dokumen laporan itu cukup lama sebelum akhirnya diputuskan untuk dibawa langsung ke KPK. Ia menegaskan laporan tersebut sepenuhnya berbasis dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan — bukan asumsi maupun opini pribadi.
“
Semuanya berbasis dokumen resmi, bukan asumsi atau opini kami sendiri. Detailnya biar nanti dilihat langsung oleh KPK, karena memang itu forum yang tepat untuk membahasnya.
— Igrissa Majid
“
Kami bukan lembaga penyidik, kami tidak punya alat untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara secara pasti. Tapi sebagai warga negara, kami punya hak untuk menyampaikan kejanggalan yang kami temukan ke pihak yang berwenang.
— Igrissa Majid
Sorotan Utama
“Ini bukan kali pertama — ini pola yang berulang.”
02
Bukan kali pertama
Menurut Igrissa, yang mendorong IACN turun tangan bukan cuma temuan itu sendiri, tapi karena persoalan semacam ini dinilai sudah berulang dari waktu ke waktu — dan semestinya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar ditambal menjelang tenggat waktu pemeriksaan.
“
Kalau ini hal baru, mungkin kami masih bisa maklum sebagai kekhilafan. Tapi ini pola yang kami lihat sudah berulang dari waktu ke waktu. Itu yang bikin kami merasa harus bersuara.
— Igrissa Majid
“
Banyak orang taunya cuma predikat opininya bagus, tapi tidak tahu ada catatan-catatan yang menyertainya. Padahal di situ letak persoalannya.
— Igrissa Majid
03
Soal pernyataan Bupati
Igrissa turut menyoroti pernyataan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang sebelumnya membantah adanya unsur korupsi, sembari menyebut tindak lanjut temuan BPK sudah hampir tuntas. Ia meminta klaim tersebut dibuktikan secara terbuka.
“
Kalau memang sudah hampir selesai, ya tunjukkan saja datanya secara terbuka. Publik berhak tahu, bukan cuma dengar klaim di panggung.
— Igrissa Majid
“
Kami bukan penegak hukum, kami cuma menyampaikan apa yang kami temukan di dokumen resmi. Soal ada tidaknya pidana, biar KPK yang menilai. Itu memang tugas mereka.
— Igrissa Majid
04
Berharap ditindaklanjuti serius
Igrissa berharap laporan ini tak sekadar menjadi angin lalu di tengah banyaknya pengaduan yang masuk ke KPK, dan bisa mendorong perbaikan tata kelola di internal Pemkab Ciamis ke depannya.
“
Kami tahu proses di KPK itu tidak instan, dan ada banyak laporan yang masuk setiap harinya. Tapi setidaknya, dengan laporan ini, ada jejak resmi yang bisa ditindaklanjuti kapan pun. Itu yang penting buat kami.
— Igrissa Majid
“
Tujuan kami sederhana, supaya ke depan pengelolaan uang rakyat itu makin baik. Kalau laporan ini bisa jadi pemicu perbaikan, itu sudah cukup buat kami.
— Igrissa Majid
05
Terbuka untuk klarifikasi
Ditanya soal kemungkinan reaksi Pemkab Ciamis, Igrissa mengaku terbuka bila ada klarifikasi dan tidak menutup pintu dialog — namun menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan dan bukti tambahan bila diperlukan KPK.
“
Kalau memang semua sudah beres, monggo dijelaskan secara terang benderang. Kami justru senang kalau ternyata memang tidak ada masalah. Tapi kalau memang ada yang perlu didalami, ya harus didalami.
— Igrissa Majid
Agenda
Dari wawancara ke pengaduan resmi
Minggu
Wawancara 5 Juli 2026
Senin
Pengaduan ke KPK 6 Juli 2026
Setelahnya
Menunggu penelaahan KPK
Diminta
Yang diminta IACN dalam pengaduannya
KPK memanggil langsung Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis untuk dimintai klarifikasi.
Menelusuri laporan kekayaan (LHKPN) pejabat terkait sebagai bagian dari proses verifikasi.
Menindaklanjuti laporan secara serius, tidak sekadar menjadi arsip di antara banyak pengaduan lain.