Sabtu, 12 Sep 2026 - :
26 Agu 2026 - 07:29 | 67 Views | 0 Suka

Sembilan Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diadukan ke Komisi Yudisial

10 mnt baca

Inilahdata.com – Tim kuasa hukum tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, resmi mengadukan sembilan hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (24/8/2026).

Langkah ini diambil lantaran tim hukum menduga ada penyimpangan dari kode etik dan pedoman perilaku hakim sepanjang persidangan berlangsung, mulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sampai proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari yang sama, tim advokat menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap independensi pengadilan.

“Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif,” tulis tim kuasa hukum.

Sembilan nama yang dilaporkan terbagi dalam dua tingkat peradilan, empat hakim di tingkat pertama dan lima hakim di tingkat banding.

Menurut penelusuran tim hukum, titik persoalan paling krusial terletak pada hak dasar terdakwa untuk membela diri secara layak, sesuatu yang mereka nilai tidak terpenuhi selama proses persidangan berjalan.

Salah satu keluhan utama menyangkut alokasi waktu pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dinilai sangat sempit. Tim hukum menyebut kliennya hanya diberi kesempatan sekitar 15 menit untuk membacakan pledoi di hadapan majelis.

Riva Siahaan dan Maya Kusmaya bahkan disebut belum sempat menuntaskan pembelaannya ketika sidang dihentikan, sementara Edward Corne juga tidak bisa membacakan pledoi secara utuh dan diarahkan langsung ke bagian penutup karena waktu yang tersisa sudah habis.

Selain soal waktu pembelaan, tim hukum juga menyoroti pola persidangan yang kerap berlangsung hingga dini hari serta ruang yang terbatas bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.

Persoalan serupa, kata tim hukum, kembali terulang saat perkara masuk tahap banding. Sejumlah permohonan menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap relevan bagi pembelaan justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Ketimpangan lain yang disorot adalah durasi pembuktian yang jomplang antara kedua pihak: jaksa penuntut umum memperoleh rentang waktu hingga berbulan-bulan untuk membangun pembuktian, sedangkan terdakwa hanya diberi jatah dua hari persidangan guna menghadirkan bukti dan keterangan yang meringankan.

Di luar soal prosedur persidangan, tim kuasa hukum turut mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat banding terkait unsur kerugian perekonomian negara. Mereka menilai putusan tersebut keliru ketika menyebut perhitungan kerugian perekonomian negara berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut catatan tim hukum, perhitungan yang dijadikan rujukan dalam putusan itu sebenarnya disusun oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), bukan oleh BPK selaku lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Laporan ke KY ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, yang sebelumnya sudah menyita perhatian karena nilai dugaan kerugian negara yang besar.

Kini, selain menunggu proses hukum atas perkara pokok, publik juga akan mengawal bagaimana Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tim kuasa hukum terhadap sembilan hakim tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%