Minggu, 31 Mei 2026 - :
27 Mei 2026 - 20:10 | 39 Views | 0 Suka

Ruang Digital Kian Brutal, 50% Anak Indonesia Terkena Paparan Seksual

2 mnt baca

Inilahdata.com – Pemerintah mengungkap kondisi memprihatinkan terkait keamanan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut lebih dari separuh anak Indonesia pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Data tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar. Ia mengatakan ancaman terhadap anak di internet kini semakin serius seiring masifnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial pada usia dini.

“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten seksual lewat media sosial. Bayangkan, dari sekitar 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terkena paparan itu. Bahkan 48 persen lainnya mengalami kekerasan berbasis gender secara online,” ujar Alfreno dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (27/5/2026).

Anak Jadi Kelompok Paling Rentan di Dunia Maya

Menurut Alfreno, lonjakan penggunaan internet membawa konsekuensi besar terhadap perlindungan anak. Ia menilai kelompok usia muda menjadi pihak paling rentan terhadap berbagai ancaman digital.

Kemkomdigi mengidentifikasi dua risiko utama yang saat ini membayangi anak-anak di internet, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten terjadi ketika anak memiliki akses bebas terhadap berbagai jenis informasi di media sosial, termasuk materi negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan karakter mereka.

“Dengan akses media sosial yang terbuka, anak-anak bisa melihat apa saja, baik yang positif maupun negatif. Pada akhirnya, semua itu masuk ke ruang konsumsi mereka,” kata Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi membuka ruang pelecehan hingga penyebaran paham negatif.

“Sekarang banyak anak bisa berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Mereka bisa dicekoki informasi buruk, termasuk radikalisme, bahkan berujung pada pelecehan terhadap anak,” ujarnya.

Pemerintah Klaim Tak Ingin Batasi Kreativitas Anak Muda

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan dibuat untuk membatasi ruang kreativitas generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak lebih aman saat beraktivitas di dunia digital.

“Kami tidak pernah berniat menghambat inovasi anak muda. Yang kami inginkan adalah mereka memahami mana yang benar dan salah, serta terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital,” tegasnya. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%