Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 11:51 | 117 Views | 0 Suka

Ojol Bakal Disetarakan dengan Pelaku UMKM, Bebas Pajak dan Bisa Akses KUR

11 mnt baca

Transisi Bertahap, Belum Ada Kewajiban NIB

Meski status UMKM berlaku otomatis, pemerintah memastikan tidak akan langsung membebani pengemudi dengan urusan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Maman mengatakan proses tersebut akan dijalankan secara bertahap agar masa peralihan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Payung hukum kebijakan ini, menurut penjelasan Maman di kesempatan lain, masih dalam proses penyusunan dan rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menjalankan kebijakan yang menyangkut hajat hidup jutaan pengemudi ini.

“Kami enggak mau grusa-grusu, kami enggak mau sembarangan menjalankan kebijakan begitu saja akhirnya nanti berimplikasi terhadap kondusivitas dan stabilisasi” ekosistem transportasi daring, tuturnya.

Untuk memuluskan proses ini, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan perusahaan aplikator maupun asosiasi pengemudi, termasuk Garda Ojol, agar implementasi kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan bisnis maupun kenyamanan mitra pengemudi.

Kebijakan penyesuaian status ini muncul bersamaan dengan mulai berlakunya aturan baru skema bagi hasil, di mana pengemudi kini berhak menerima 92 persen dari pendapatan tarif, sementara potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Ojol, dari Sekadar Transportasi Menjadi Penggerak Ekonomi

Perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM ini tidak lepas dari besarnya peran sektor transportasi daring dalam perekonomian nasional.

Riset bertajuk “Masa Depan Ojek Online di Indonesia” yang digarap Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat bahwa ekosistem ojek online dan taksi online menyumbang sekitar Rp565 triliun, atau setara 2,37 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Kepala Pusat Makroekonomi Indef, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari dampak langsung sebesar Rp169 triliun dan dampak tidak langsung yang mencapai Rp396 triliun berupa efek berganda ke berbagai sektor.

Layanan roda dua tercatat berkontribusi jauh lebih besar dibanding roda empat, dengan perbandingan sekitar 2,1 kali lipat.

Riset yang sama juga mengungkap bahwa ekosistem transportasi daring turut menyerap 2,91 juta mitra pengemudi dan menciptakan 2,62 juta lapangan kerja turunan, mulai dari pelaku UMKM kuliner, kurir toko, pemasok bahan baku, hingga jasa kemasan dan pemasaran digital.

Dengan kata lain, kebijakan penyetaraan status ojol sebagai UMKM bukan sekadar simbolis, melainkan merespons realitas bahwa profesi ini telah menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital yang menghidupi jutaan orang di luar pengemudi itu sendiri. (**)

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%