Komisi III DPR mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Setelah dipotong masa reses, waktu efektif yang tersisa untuk merampungkan lima isu krusial hanya tinggal delapan minggu.
ALURKoridor Tahapan Legislasi
Tahap Selesai
Tahap Berjalan
Target Akhir
KUTIPANPernyataan Ketua Komisi III
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.”
HB
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum.”
Perampasan tanpa vonis pidana perlu standar pembuktian ketat dan skema escrow asset sebelum putusan tetap.
3
Perlindungan Pihak Ketiga
Aset yang dirampas harus terbukti terkait tindak pidana agar tidak merugikan keluarga atau pihak beritikad baik.
4
Lembaga Pengelola Aset Sitaan
Muncul usulan pengelolaan aset diserahkan ke badan independen multidisiplin, bukan hanya Kejaksaan Agung.
5
Wacana Nomenklatur Asset Recovery
Istilah “asset recovery” dinilai lebih mencakup keseluruhan proses dibanding sekadar “perampasan aset.”
DATARekam Jejak Pembahasan Komisi III
35x
Rapat Dengar Pendapat Umum
3x
Kunjungan Kerja ke Daerah
2-3x
RDPU Direncanakan per Pekan
STATUSPerbandingan Beban Legislasi
Lebih Rumit Dibanding UU KUHAP dan UU Polri
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset butuh waktu lebih panjang karena konsepnya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia, berbeda dari UU KUHAP dan UU Polri yang sudah lebih dulu dirampungkan Komisi III.
Delapan pekan tersisa kini menjadi taruhan bagi Komisi III: menuntaskan substansi lima isu krusial sekaligus mengejar seluruh tahapan legislasi, tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun membuka celah baru bagi penyalahgunaan wewenang.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, “DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, Ini Lima Isu Krusial,” 25 Agustus 2026.