Inilahdata.com – Jam legislasi terus berdetak untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan beleid tersebut akan terus digenjot sepanjang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dengan bidikan pengesahan paling lambat Desember tahun ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, jika dihitung dari waktu efektif persidangan setelah dipotong masa reses, ruang yang tersisa bagi para wakil rakyat untuk menuntaskan RUU ini sebenarnya cukup sempit, hanya sekitar delapan pekan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/8).
Delapan pekan itu bukan waktu yang longgar mengingat masih banyak tahapan yang harus dilalui: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga dua kali pengesahan, di tingkat pertama dan di rapat paripurna.
Sejauh ini, Komisi III mengklaim telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menyerap masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman menyebut mayoritas masukan itu mendukung kehadiran RUU Perampasan Aset, meski tidak sedikit pihak yang berharap regulasi ini digodok secara cermat agar tidak berbalik menjadi alat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Antara Efektivitas dan Risiko Abuse of Power
Perdebatan paling mendasar dalam pembahasan RUU ini berkutat pada satu titik keseimbangan: bagaimana memperkuat asset recovery tanpa membuka celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
Habiburokhman menegaskan, sebagian besar pihak yang memberi masukan sepakat dengan semangat pembentukan RUU ini, namun mengingatkan agar prosesnya tidak digelar tergesa-gesa.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Atas dasar itu, DPR disebut ingin memastikan RUU ini tidak semata efektif memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, tetapi juga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak masyarakat.
Perampasan Tanpa Vonis Pidana
Isu krusial berikutnya menyangkut skema non-conviction based (NCB) asset forfeiture, perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelakunya.
Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra, berpandangan bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan opsi pertama.
Pandangan senada datang dari akademisi hukum Ari Yusuf Amir. Ia mengakui mekanisme NCB memang lazim dipraktikkan di berbagai negara, tetapi tetap menyimpan risiko penyalahgunaan bila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat.
Menurutnya, sejumlah rumusan pasal dalam draf RUU masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membutuhkan mekanisme verifikasi dan perlindungan yang lebih kuat.
Dari lingkungan akademik internasional, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge merekomendasikan agar standar pembuktian dirumuskan lebih jelas dan syarat penerapan NCB dibatasi secara ketat.
Ia turut mengusulkan skema escrow asset, dana hasil penjualan aset disimpan lebih dulu sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
RUU ini juga dituntut memastikan kewenangan negara untuk merampas aset tidak sampai merugikan pihak yang sama sekali tidak terlibat tindak pidana, termasuk pasangan atau anggota keluarga pemilik aset.
Komisi III menerima banyak masukan agar setiap aset yang menjadi objek perampasan harus benar-benar bisa dibuktikan keterkaitannya dengan kejahatan yang dituduhkan, sekaligus membuka ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Siapa yang Berhak Mengelola Aset Sitaan?
Selain soal mekanisme perampasan, muncul pula perdebatan mengenai siapa yang paling tepat mengelola aset yang telah disita atau dirampas negara.
Habiburokhman menyebut ada usulan agar pengelolaan aset diserahkan kepada lembaga khusus, mengingat pekerjaan ini menuntut kompetensi lintas disiplin, mulai dari manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, hingga ekonomi.
Septa Chandra mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, melainkan dikelola badan tersendiri yang profesional dan multidisiplin.
Sementara Ahmad Novindri Aji Sukma, berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola aset yang independen.
Kemudian terkait penamaan, Komisi III bahkan masih membuka opsi mengubah nama RUU itu sendiri. Sebagian pihak menilai istilah asset recoveryatau pemulihan aset lebih tepat menggambarkan keseluruhan proses.
Mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset — dibandingkan istilah “perampasan aset” yang hanya mewakili satu tahapan saja. Wacana perubahan nomenklatur ini masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan.
Target Desember, Tantangan Lebih Berat dari KUHAP dan UU Polri
Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk merampungkan RUU ini secara serius, dengan target pengesahan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Ke depan, RDPU akan digelar lebih intensif, dua hingga tiga kali dalam sepekan, untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset menuntut waktu yang lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya berhasil dirampungkan Komisi III, sebab konsep perampasan aset tanpa vonis pidana ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan sisa waktu efektif hanya delapan pekan, DPR kini dihadapkan pada tugas ganda: mendalami substansi sekaligus mengejar seluruh tahapan legislasi hingga pengesahan akhir, tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun membuka celah baru bagi penyalahgunaan wewenang. (**)
Halaman : 1 2