Minggu, 31 Mei 2026 - :
27 Mei 2026 - 20:32 | 38 Views | 0 Suka

Tanah Naik Harga karena Proyek Negara, Kini Pemda Bisa Ikut “Panen Cuan”

2 mnt baca

Inilahdata.com – Pemerintah mulai mendorong model pembiayaan infrastruktur berbasis kenaikan nilai kawasan atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi menghadapi keterbatasan anggaran daerah. Skema tersebut diperkenalkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK).

Lewat mekanisme ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan lonjakan nilai ekonomi tanah yang muncul akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali digunakan membiayai proyek publik lainnya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengatakan skema tersebut hadir sebagai alternatif pembiayaan di tengah ruang fiskal pemerintah yang semakin terbatas.

“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. P3NK dirancang agar nilai ekonomi kawasan dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber pendanaan pembangunan,” ujar Dida dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan sumber pembiayaan baru yang berkelanjutan bagi daerah.

Daerah Didorong Mandiri Biayai Infrastruktur

Dalam implementasinya, P3NK berjalan melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan kawasan, penciptaan nilai ekonomi, penangkapan kenaikan nilai lahan, hingga pemanfaatannya kembali untuk mendanai pembangunan berikutnya.

Pemerintah menilai kehadiran Permenko Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar operasional yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pembiayaan berbasis kawasan.

Skema ini juga disebut tidak bergantung sepenuhnya pada APBN maupun APBD. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan seperti SKPD, UPTD, BLUD hingga BUMD sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurut Dida, sebagian besar proyek investasi nasional berada di daerah sehingga pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Daerah perlu didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar aktivitas ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada wilayah tertentu saja,” katanya.

Ia menilai peningkatan investasi daerah juga berpotensi memicu efek berganda seperti pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Pemerintah Minta Daerah Siapkan Proyek Percontohan

Sosialisasi aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK yang menjadi dasar pengembangan pembiayaan infrastruktur berbasis kawasan.

Pemerintah pusat kini meminta pemerintah daerah mulai memetakan proyek-proyek potensial yang bisa dijadikan percontohan penerapan skema LVC.

“Kami berharap pemerintah daerah mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk kemudian dikembangkan bersama Kemenko Perekonomian sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” ujar Dida. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%