
- DPR meminta reklamasi tambang diperketat agar perusahaan tidak meninggalkan lahan bekas tambang dalam kondisi rusak setelah masa izin berakhir.
- Pembukaan blok tambang harus dilakukan bertahap, bukan secara bersamaan, sehingga reklamasi dapat berjalan sebelum ekspansi ke area berikutnya dan kerusakan lingkungan bisa diminimalkan.
- Transparansi pengelolaan lahan dan manfaat ekonomi dipertanyakan, dengan DPR menilai eksploitasi sumber daya alam harus seimbang dengan penerimaan negara serta upaya menjaga kelestarian hutan.
Inilahdata.com – Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak disertai kewajiban reklamasi yang ketat dan terukur.

Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di Manado, Suwendra mengatakan Komisi IV DPR ingin memastikan proses eksploitasi sumber daya alam berjalan seimbang dengan upaya pemulihan lingkungan. Menurutnya, perusahaan tambang harus bertanggung jawab melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai dan tidak meninggalkan lahan dalam kondisi rusak.
Ia mengkritik praktik pembukaan beberapa blok tambang secara bersamaan yang dinilai mempercepat kerusakan ekosistem hutan. Suwendra mengusulkan pola penambangan dilakukan secara bertahap, di mana satu blok harus direklamasi terlebih dahulu sebelum pembukaan blok berikutnya.
Selain persoalan lingkungan, legislator asal Lampung tersebut juga menyoroti aspek transparansi dan administrasi dalam penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan maupun non-hutan. Ia meminta pemerintah memastikan prosedur sewa lahan berjalan jelas, termasuk terkait besaran biaya, pihak penerima pembayaran, dan mekanisme pengawasannya.

Suwendra juga mempertanyakan besarnya manfaat ekonomi yang diterima negara dibandingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, sementara kerusakan alam terus meningkat.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, penerimaan negara dari royalti dan iuran produksi sektor mineral dan batu bara di Sulawesi Utara mencapai Rp1,92 triliun sepanjang tahun lalu atau naik 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Provinsi tersebut juga menempati peringkat ketujuh nasional dalam perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara.
Suwendra menegaskan pentingnya memasukkan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. Ia berharap tingkat kerusakan alam dapat ditekan, sementara luas tutupan hutan terus meningkat demi menjaga warisan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (sat)