Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 13:50 | 149 Views | 0 Suka

Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik Lagi di Juli 2026, Kini Tembus 1,42% per Bulan

11 mnt baca
  • Melalui KMK 29/2026, tarif bunga sanksi administratif untuk keterlambatan bayar pajak (Pasal 19 UU KUP) naik dari 0,56% menjadi 0,58% per bulan, berlaku 1–31 Juli 2026.
  • Sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran SPT pasca pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP) naik dari 1,39% menjadi 1,42% per bulan.
  • Tarif bunga ini bukan angka tetap, melainkan dihitung dari rata-rata yield SBN tenor 10 tahun ditambah uplift factor per pasal, dibagi 12, sehingga bisa naik-turun setiap bulan mengikuti kondisi pasar surat utang negara.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Juli 2026 — Infografis
KMK 29/2026 / PASAL 19(1) SKPKB 0,58% / PASAL 19(2)(3) ANGSURAN 0,58% / PASAL 8 SPT 1,42% / IMBALAN BUNGA 0,58% / BERLAKU 1–31 JULI 2026 /
Tarif Bunga Sanksi Administratif — Kategori Umum
0,58%
naik dari 0,56%
per bulan · KMK 29/2026
Seluruh tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga naik dibanding Juni 2026, berlaku bagi keterlambatan bayar, angsuran, hingga pengungkapan ketidakbenaran SPT.
Pasal 19(1) UU KUP — SKPKB
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
1,42%/bln
Dari 1,39% pada Juni
Imbalan Bunga Wajib Pajak
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Juni vs Juli 2026
Juni 2026 Juli 2026
Pasal 19(1) — SKPKB
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
JUN
1,39%
JUL
1,42%
Imbalan Bunga Wajib Pajak
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Cara Tarif Ini Dihitung
1
Yield SBN Tenor 10 Tahun
Rata-rata imbal hasil Surat Berharga Negara 10 tahun selama satu bulan terakhir, dibulatkan ke atas.
2
Ditambah Uplift Factor per Pasal
Setiap kategori pelanggaran memiliki faktor tambahan berbeda — makin berat pelanggaran, makin besar faktornya.
3
Dibagi 12 Bulan
Hasil penjumlahan itu dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga per bulan yang berlaku.
Rentang Tarif per Kategori
0,56%
2,23%
Tarif terendah Tarif tertinggi
Pada periode Juni 2026, seluruh kategori tarif bunga sanksi pajak berjenjang dari 0,56% hingga 2,23% per bulan tergantung berat pelanggaran — struktur berjenjang serupa berlanjut di Juli dengan tarif yang lebih tinggi.
Kutipan Resmi
Menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
Diktum KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI
Dasar Hukum & Tujuan
01
Ditetapkan oleh DJSEF — beleid diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.
02
Berlandaskan UU KUP & UU HPP — mengacu pada UU No. 6/1983 sebagaimana diubah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
03
Diperbarui tiap bulan — tarif bergerak mengikuti yield SBN acuan, bukan lagi tarif tetap seperti UU KUP sebelum revisi.
04
Tujuan kepatuhan — mendorong wajib pajak disiplin membayar tepat waktu sekaligus memberi kompensasi wajar lewat imbalan bunga.
Sumber Data & Riset
CNBC Indonesia (2 Jul 2026) · KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI · KMK Nomor 24/MK/EF.2/2026 · DDTCNews (2 Jun 2026) · Klikpajak.id · Pajaknow.id · Fiskal.kemenkeu.go.id — Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%