2 Jul 2026 - 13:50 | 149 Views | 0 Suka
Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik Lagi di Juli 2026, Kini Tembus 1,42% per Bulan
- Melalui KMK 29/2026, tarif bunga sanksi administratif untuk keterlambatan bayar pajak (Pasal 19 UU KUP) naik dari 0,56% menjadi 0,58% per bulan, berlaku 1–31 Juli 2026.
- Sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran SPT pasca pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP) naik dari 1,39% menjadi 1,42% per bulan.
- Tarif bunga ini bukan angka tetap, melainkan dihitung dari rata-rata yield SBN tenor 10 tahun ditambah uplift factor per pasal, dibagi 12, sehingga bisa naik-turun setiap bulan mengikuti kondisi pasar surat utang negara.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Juli 2026 — Infografis
Kebijakan Fiskal & Pajak
Jakarta · 2 Jul 2026
DJSEF · Kementerian Keuangan
KMK 29/2026 / PASAL 19(1) SKPKB 0,58% / PASAL 19(2)(3) ANGSURAN 0,58% / PASAL 8 SPT 1,42% / IMBALAN BUNGA 0,58% / BERLAKU 1–31 JULI 2026 /
Tarif Bunga Sanksi Administratif — Kategori Umum
0,58%
per bulan · KMK 29/2026
Seluruh tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga naik dibanding Juni 2026, berlaku bagi keterlambatan bayar, angsuran, hingga pengungkapan ketidakbenaran SPT.
Pasal 19(1) UU KUP — SKPKB
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
1,42%/bln
Dari 1,39% pada Juni
Imbalan Bunga Wajib Pajak
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Juni vs Juli 2026
Juni 2026
Juli 2026
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
Imbalan Bunga Wajib Pajak
Cara Tarif Ini Dihitung
1
Yield SBN Tenor 10 Tahun
Rata-rata imbal hasil Surat Berharga Negara 10 tahun selama satu bulan terakhir, dibulatkan ke atas.
2
Ditambah Uplift Factor per Pasal
Setiap kategori pelanggaran memiliki faktor tambahan berbeda — makin berat pelanggaran, makin besar faktornya.
3
Dibagi 12 Bulan
Hasil penjumlahan itu dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga per bulan yang berlaku.
Rentang Tarif per Kategori
Pada periode Juni 2026, seluruh kategori tarif bunga sanksi pajak berjenjang dari 0,56% hingga 2,23% per bulan tergantung berat pelanggaran — struktur berjenjang serupa berlanjut di Juli dengan tarif yang lebih tinggi.
Kutipan Resmi
Menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
Diktum KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI
Dasar Hukum & Tujuan
01
Ditetapkan oleh DJSEF — beleid diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.
02
Berlandaskan UU KUP & UU HPP — mengacu pada UU No. 6/1983 sebagaimana diubah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
03
Diperbarui tiap bulan — tarif bergerak mengikuti yield SBN acuan, bukan lagi tarif tetap seperti UU KUP sebelum revisi.
04
Tujuan kepatuhan — mendorong wajib pajak disiplin membayar tepat waktu sekaligus memberi kompensasi wajar lewat imbalan bunga.
Sumber Data & Riset
CNBC Indonesia (2 Jul 2026) · KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI · KMK Nomor 24/MK/EF.2/2026 · DDTCNews (2 Jun 2026) · Klikpajak.id · Pajaknow.id · Fiskal.kemenkeu.go.id — Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
BULETIN KEBIJAKAN FISKAL
Update 2 Jul 2026
Halaman : 1 2 3