Sabtu, 12 Sep 2026 - :
2 Jul 2026 - 13:50 | 318 Views | 0 Suka

Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik Lagi di Juli 2026, Kini Tembus 1,42% per Bulan

11 mnt baca
  • Melalui KMK 29/2026, tarif bunga sanksi administratif untuk keterlambatan bayar pajak (Pasal 19 UU KUP) naik dari 0,56% menjadi 0,58% per bulan, berlaku 1–31 Juli 2026.
  • Sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran SPT pasca pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP) naik dari 1,39% menjadi 1,42% per bulan.
  • Tarif bunga ini bukan angka tetap, melainkan dihitung dari rata-rata yield SBN tenor 10 tahun ditambah uplift factor per pasal, dibagi 12, sehingga bisa naik-turun setiap bulan mengikuti kondisi pasar surat utang negara.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Juli 2026 — Infografis
KMK 29/2026 / PASAL 19(1) SKPKB 0,58% / PASAL 19(2)(3) ANGSURAN 0,58% / PASAL 8 SPT 1,42% / IMBALAN BUNGA 0,58% / BERLAKU 1–31 JULI 2026 /
Tarif Bunga Sanksi Administratif — Kategori Umum
0,58%
naik dari 0,56%
per bulan · KMK 29/2026
Seluruh tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga naik dibanding Juni 2026, berlaku bagi keterlambatan bayar, angsuran, hingga pengungkapan ketidakbenaran SPT.
Pasal 19(1) UU KUP — SKPKB
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
1,42%/bln
Dari 1,39% pada Juni
Imbalan Bunga Wajib Pajak
0,58%/bln
Dari 0,56% pada Juni
Juni vs Juli 2026
Juni 2026 Juli 2026
Pasal 19(1) — SKPKB
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Pasal 19(2)(3) — Angsuran
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Pasal 8 — Ungkap Ketidakbenaran SPT
JUN
1,39%
JUL
1,42%
Imbalan Bunga Wajib Pajak
JUN
0,56%
JUL
0,58%
Cara Tarif Ini Dihitung
1
Yield SBN Tenor 10 Tahun
Rata-rata imbal hasil Surat Berharga Negara 10 tahun selama satu bulan terakhir, dibulatkan ke atas.
2
Ditambah Uplift Factor per Pasal
Setiap kategori pelanggaran memiliki faktor tambahan berbeda — makin berat pelanggaran, makin besar faktornya.
3
Dibagi 12 Bulan
Hasil penjumlahan itu dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga per bulan yang berlaku.
Rentang Tarif per Kategori
0,56%
2,23%
Tarif terendah Tarif tertinggi
Pada periode Juni 2026, seluruh kategori tarif bunga sanksi pajak berjenjang dari 0,56% hingga 2,23% per bulan tergantung berat pelanggaran — struktur berjenjang serupa berlanjut di Juli dengan tarif yang lebih tinggi.
Kutipan Resmi
Menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
Diktum KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI
Dasar Hukum & Tujuan
01
Ditetapkan oleh DJSEF — beleid diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.
02
Berlandaskan UU KUP & UU HPP — mengacu pada UU No. 6/1983 sebagaimana diubah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
03
Diperbarui tiap bulan — tarif bergerak mengikuti yield SBN acuan, bukan lagi tarif tetap seperti UU KUP sebelum revisi.
04
Tujuan kepatuhan — mendorong wajib pajak disiplin membayar tepat waktu sekaligus memberi kompensasi wajar lewat imbalan bunga.
Sumber Data & Riset
CNBC Indonesia (2 Jul 2026) · KMK Nomor 29 Tahun 2026 — Kementerian Keuangan RI · KMK Nomor 24/MK/EF.2/2026 · DDTCNews (2 Jun 2026) · Klikpajak.id · Pajaknow.id · Fiskal.kemenkeu.go.id — Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%