Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 13:50 | 151 Views | 0 Suka

Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik Lagi di Juli 2026, Kini Tembus 1,42% per Bulan

11 mnt baca

Inilahdata.com – Wajib pajak yang telat membayar atau kurang bayar pajak harus bersiap merogoh kocek lebih dalam mulai bulan ini.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), menaikkan tarif bunga sanksi administratif serta tarif imbalan bunga untuk periode Juli 2026.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2026, yang diteken oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Beleid tersebut menegaskan bahwa tarif bunga per bulan ini menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga sekaligus pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, dan berlaku sejak 1 hingga 31 Juli 2026.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026,” demikian bunyi salah satu diktum dalam KMK 29/2026, dikutip Kamis (2/7/2026).

Rincian Kenaikan per Kategori

Salah satu yang paling disorot adalah tarif bunga sanksi bagi keterlambatan pembayaran pajak setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) maupun dokumen ketetapan sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tarif untuk kategori ini naik menjadi 0,58 persen per bulan, dari sebelumnya 0,56 persen yang berlaku pada Juni 2026 melalui KMK 25/2026.

Kenaikan serupa juga berlaku untuk sanksi atas penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP, yang kini turut ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan.

Sementara itu, tarif bunga sanksi bagi wajib pajak yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) setelah pemeriksaan, sesuai Pasal 8 UU KUP, mengalami kenaikan lebih tinggi menjadi 1,42 persen per bulan, dari sebelumnya 1,39 persen.

Di sisi lain, kabar baik datang bagi wajib pajak yang berhak menerima kompensasi dari negara. Tarif imbalan bunga per bulan turut naik menjadi 0,58 persen, dari 0,56 persen sebelumnya.

Imbalan ini berlaku antara lain untuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 11 ayat (3) UU KUP, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menurut Pasal 17B ayat (3), hingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat dikabulkannya keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%