
Bagaimana Tarif Ini Dihitung
Penyesuaian tarif bunga setiap bulan ini bukan angka yang ditentukan secara sepihak, melainkan hasil formula yang telah diatur sejak berlakunya UU Cipta Kerja klaster perpajakan dan diperkuat lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan penelusuran, acuan yang dipakai Kementerian Keuangan adalah rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun selama satu bulan terakhir, sesuai asumsi yang dipakai dalam APBN, dengan pembulatan ke atas.
Dari suku bunga acuan itu, setiap pasal sanksi memiliki uplift factor atau faktor tambahan yang berbeda-beda, lalu hasilnya dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan.
Semakin berat kategori pelanggaran, semakin besar pula uplift factor yang dikenakan, sehingga tarif bunga untuk pengungkapan ketidakbenaran SPT pasca pemeriksaan jauh lebih tinggi dibanding tarif keterlambatan pembayaran biasa.
Skema mengambang inilah yang membuat tarif bunga sanksi pajak berpotensi naik-turun setiap bulan mengikuti pergerakan pasar surat utang negara, alih-alih tarif tetap seperti pada era UU KUP sebelum direvisi.
Sebagai gambaran tren, tarif bunga sanksi administrasi pada periode Juni 2026 melalui KMK 24/MK/EF.2/2026 tercatat berjenjang mulai dari 0,56 persen hingga tertinggi 2,23 persen per bulan, tergantung kategori pelanggarannya.
Kenaikan pada Juli 2026 ini melanjutkan tren serupa yang juga terjadi pada periode-periode sebelumnya, seiring bergeraknya yield SBN acuan.
Tujuan Kebijakan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian tarif bunga bulanan ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kedua, menyesuaikan implementasi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan skema bunga yang mengikuti pasar ini, wajib pajak yang menunda kewajibannya kini menanggung konsekuensi finansial yang turut bergerak seiring kondisi suku bunga negara, bukan lagi tarif tetap seperti sebelumnya.
Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun perorangan untuk lebih disiplin melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu, mengingat beban bunga bisa terus membesar jika suku bunga acuan turut naik pada bulan-bulan berikutnya. (**)