
3 Poin Penting:

- KPK hentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena Kejagung telah masuk tahap penyidikan dan melakukan upaya paksa.
- KPK percayakan penanganan kasus kepada Kejagung, yang telah melakukan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tersebut.
- Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Inilahdata.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara aktivitas penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan berbagai upaya paksa dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih berada pada tahap penyelidikan sehingga tidak perlu melanjutkan proses ketika Kejagung telah memasuki tahap penyidikan dan melakukan tindakan hukum seperti penahanan, penggeledahan, serta penyitaan.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu tidak perlu melakukan aktivitas lagi. Karena tahapnya juga kami masih penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Setyo, KPK memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.
Ia menilai berbagai langkah hukum yang telah dilakukan Kejagung menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau mereka sudah melakukan upaya paksa, ada penahanan, ada penggeledahan, ada penyitaan dan lain-lain, kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung khususnya dari Pidana Khusus, ya kami sementara melihatnya itu sudah berjalan,” ujarnya.
Meski menghentikan sementara penyelidikan, Setyo menegaskan KPK tetap memantau perkembangan kasus tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Kita percayai bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada 3 Juni 2026. Penyidik menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang dikelola BGN selama periode 2025 hingga 2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Proses penyidikan yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (sat)