
- Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai, namun KPK menegaskan belum menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.
- Fakta persidangan menyebut Raffi menitipkan barang melalui Blueray Cargo, tetapi belum terbukti terkait dugaan suap atau gratifikasi yang sedang disidik.
- Kasus korupsi Bea Cukai terus berkembang, dengan penetapan tersangka baru dan penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi impor.
Inilahdata.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi Ahmad muncul dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, hingga saat ini KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi Ahmad terungkap dalam persidangan terkait aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan jasa kargo Blueray Cargo.
Menurut Achmad, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya aktivitas penitipan barang oleh Raffi Ahmad. Meski demikian, penyidik belum melihat keterkaitan langsung dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menjadi fokus perkara.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, KPK tidak memperluas penyelidikan terhadap Raffi Ahmad karena belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa aktivitas tersebut menjadi bagian dari dugaan pengurusan kepabeanan yang melibatkan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai.
Meski begitu, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan indikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dari 17 pihak yang diamankan, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Dalam dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat Bea Cukai disebut menerima aliran dana suap, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.
Nama Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Hingga kini, KPK menegaskan belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidik. (sat)