Sabtu, 06 Jun 2026 - :
6 Jun 2026 - 08:39 | 10 Views | 1 Suka

Terkuak! Dana Pemerasan WNA Diduga Dicuci lewat Pembelian Aset dengan Emas

3 mnt baca

Inilahdata.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Para tersangka diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengubah uang menjadi aset bernilai tinggi dan menggunakan sandi-sandi khusus untuk mendistribusikan dana kepada sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya pencucian uang guna menyembunyikan hasil pemerasan agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan transaksi keuangan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian aset menggunakan kepingan emas, yang dinilai tidak lazim dalam transaksi pada umumnya.

“Banyak yang kemudian dibelikan aset. Pembeliannya pun dilakukan secara tidak wajar, menggunakan kepingan emas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, pola transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pemantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan mengubah uang tunai menjadi aset tertentu, para pelaku diduga berusaha memutus jejak aliran dana hasil tindak pidana.

“Artinya memang ada upaya penghindaran supaya transaksi pembelian dari aset tersebut tidak tercapture oleh PPATK,” ujarnya.

Tak hanya mengungkap dugaan penyamaran aset, KPK juga menemukan pola distribusi dana yang dilakukan secara sistematis kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menariknya, para pihak yang diduga terlibat menggunakan sandi khusus dalam komunikasi internal untuk menyamarkan identitas penerima uang. Salah satu kode yang terungkap adalah istilah “malaikat”.

“Ada yang distribusi kepada pejabat-pejabat di Imipas dengan sandi komunikasinya ‘malaikat’,” ungkap Budi.

Penyidik juga menemukan penggunaan istilah lain yang diambil dari dunia musik. Sejumlah penerima dana disebut dengan kode seperti vokalis, gitaris, hingga koreografer.

“Kemudian ada pihak-pihak lain dengan beberapa sandi lain, seperti penyebutan istilah-istilah di grup band, untuk vokalis satu, vokalis dua, gitaris satu, koreografernya,” lanjutnya.

Di tengah pengembangan perkara, KPK pada Jumat (5/6/2026) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik masih menelusuri berbagai dokumen, aset, dan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. (sat)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkap kekhawatiran mereka soal pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut hingga menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS. DPR mendesak pemerintah dan BI untuk segera ambil langkah nyata agar ekonomi tetap stabil dan tidak makin terpuruk. Menurut kalian, apa langkah terbaik yang harus diambil pemerintah menghadapi kondisi ini? Share pendapatmu di kolom komentar! www.inilahdata.com #inilahdata #rupiah
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%