Rabu, 24 Jun 2026 - :
23 Jun 2026 - 18:06

GoTo dan Grab Resmi Terapkan Komisi 8% Ojol Mulai 1 Juli 2026

7 mnt baca
  • GoTo dan Grab Indonesia memastikan penerapan komisi 8 persen untuk layanan ojol roda dua mulai 1 Juli 2026, turun dari skema lama yang memotong sekitar 20 persen pendapatan pengemudi.
  • Pengumuman disampaikan usai kedua bos aplikator bertemu pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/6/2026).
  • DPR dan pemerintah mengklaim kebijakan ini adalah hasil perjuangan panjang pengemudi ojol sejak aksi massa 1 Mei 2026, sekaligus realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Inilahdata.com — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) dan Grab Indonesia mengumumkan akan mulai menerapkan potongan komisi 8 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) untuk layanan penumpang roda dua. Kebijakan ini dipastikan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Pengumuman ini disampaikan oleh petinggi kedua perusahaan usai bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan aksi massa pengemudi ojol pada 1 Mei 2026, sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra.

“Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.

Pernyataan serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengenai pemberlakuan kebijakan yang sama terhitung sejak 1 Juli 2026.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grabbike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026,” ucap Neneng.

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%