
Kontroversi di Balik Komisi 8 Persen
Di balik klaim kemenangan bagi pengemudi ojol, kebijakan komisi 8 persen ini menyimpan rangkaian kontroversi yang panjang.
Mulai dari keterlambatan implementasi selama hampir dua bulan dari target awal, dampaknya terhadap performa saham GoTo, hingga proyeksi penurunan profitabilitas yang disorot lembaga riset keuangan global.
Dari Janji Hari Buruh ke Implementasi yang Molor
Rentang waktu hampir dua bulan antara penandatanganan Perpres dan implementasi riil ini sempat menjadi sumber kekecewaan tersendiri di kalangan pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, pada awal Juni 2026 mengungkapkan kegelisahan asosiasi atas penundaan tersebut.
“Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan,” kata Igun.
Bahkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan sendiri saat itu memberikan jawaban dengan nada tidak pasti soal kapan kebijakan benar-benar berjalan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sempat menyebut kemungkinan baru berlaku Juni 2026, namun dengan embel-embel “mudah-mudahan”.