
- LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, dan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Imigrasi.
- Kasus MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
- Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025 yang ditangani KPK.
- LPSK menilai perlindungan diperlukan agar saksi dan pelapor dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi.
- Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik sehingga dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan.
- Justice Collaborator dianggap memiliki peran strategis dalam membongkar konstruksi perkara, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat.
- LPSK menegaskan penghargaan dan perlindungan dapat diberikan kepada JC yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
- Dalam kasus Imigrasi, LPSK juga mengkaji kemungkinan adanya korban pemerasan yang berhak mendapatkan perlindungan.
- Korban yang mengalami kerugian akibat praktik korupsi berpotensi mengajukan ganti kerugian sebagai bentuk pemulihan hak.
- LPSK akan terus memantau perkembangan kedua perkara untuk menentukan kebutuhan perlindungan bagi saksi maupun korban.
Inilahdata.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada para saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan dua kasus dugaan korupsi besar yang saat ini menjadi perhatian publik.

Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, serta dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan perlindungan yang diberikan bertujuan menciptakan rasa aman bagi para pihak yang bersedia membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan maupun informasi penting.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak yang sangat luas karena program tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, setiap indikasi korupsi harus diungkap secara transparan dan menyeluruh.
LPSK juga menaruh perhatian terhadap peran Justice Collaborator dalam pengungkapan perkara korupsi. Keberadaan JC dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mengurai konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Susilaningtias menegaskan, dalam banyak kasus korupsi yang dilakukan secara terorganisasi, keterangan dari saksi pelaku kerap menjadi faktor penting untuk membongkar jaringan dan modus operandi kejahatan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” katanya.
Soroti Potensi Korban dalam Kasus Imigrasi
Selain fokus pada perlindungan saksi dan pelapor, LPSK juga mencermati kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan sekaligus pemulihan hak korban, termasuk melalui mekanisme pengajuan ganti kerugian.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujar Susilaningtias.
LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan kedua perkara tersebut guna memastikan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus maupun korban yang terdampak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)