Sabtu, 13 Jun 2026 - :
7 Jun 2026 - 08:44

Inilah 12 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Berujung Tilang Elektronik

3 mnt baca
  • Kamera ETLE kini mampu mendeteksi 12 jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
  • Pelanggaran yang terekam akan diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan.
  • STNK dapat diblokir apabila pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran.
  • Surat konfirmasi ETLE kini dapat dikirim melalui pos, WhatsApp, SMS, maupun email.
  • Korlantas sedang mengembangkan teknologi Face Recognition yang terhubung dengan data Dukcapil untuk memperkuat identifikasi pelanggar.

Inilahdata.com – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. Kamera ETLE yang telah dipasang di berbagai wilayah kini tidak hanya berfungsi menangkap pelanggaran lampu lalu lintas, tetapi juga mampu mendeteksi sedikitnya 12 jenis pelanggaran secara otomatis.

Melalui teknologi tersebut, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di lokasi kejadian. Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan.

Berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE, yakni penggunaan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, melanggar aturan ganjil-genap, melanggar rambu dan marka jalan, mengoperasikan kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melanggar batas kecepatan.

Masyarakat diimbau tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim setelah kendaraan terekam melakukan pelanggaran. Surat tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi yang menggunakan kendaraan saat pelanggaran terjadi.

Apabila surat konfirmasi tidak ditindaklanjuti, sistem dapat memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dampaknya, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengesahan maupun perpanjangan STNK sampai seluruh kewajiban terkait pelanggaran lalu lintas diselesaikan.

Seiring perkembangan teknologi, pengiriman surat konfirmasi kini tidak hanya dilakukan melalui layanan pos. Informasi pelanggaran juga dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun surat elektronik (email). Dalam surat tersebut tercantum bukti foto pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, serta nomor referensi yang digunakan untuk proses konfirmasi.

Pemilik kendaraan dapat melakukan verifikasi secara mandiri melalui situs resmi ETLE Korlantas guna memastikan status pelanggaran dan menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.

Korlantas Polri juga tengah mengembangkan teknologi ETLE berbasis Face Recognition atau pengenalan wajah. Teknologi ini memungkinkan kamera tidak hanya mengenali pelat nomor kendaraan, tetapi juga mengidentifikasi wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kehadirannya diharapkan dapat membantu proses identifikasi pelanggar ketika pelat nomor tidak terbaca dengan jelas, data kendaraan tidak sesuai dengan registrasi, maupun ketika dibutuhkan verifikasi tambahan dalam proses penegakan hukum.

Dengan kemampuan yang semakin canggih, ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (*)

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%