Rabu, 10 Jun 2026 - :
7 Jun 2026 - 13:54

Mengejutkan! 215 Ribu Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

2 mnt baca
  • Sebanyak 215.837 bidang tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat dan berpotensi menghadapi sengketa hukum.
  • Dari total 522.026 bidang tanah wakaf, baru 58,65 persen yang telah memiliki sertifikat resmi.
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menargetkan seluruh tanah wakaf tersertifikasi pada 2028.
  • Pemerintah menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan 3 sertifikat badan hukum keagamaan.
  • ATR/BPN dan Kementerian Agama akan memperkuat kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi.

Inilahdata.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu bidang tanah wakaf di Indonesia yang belum memiliki kepastian hukum karena belum bersertifikat.

Berdasarkan data nasional, jumlah tanah wakaf yang tercatat mencapai 522.026 bidang. Namun, hingga saat ini baru 306.189 bidang atau sekitar 58,65 persen yang telah mengantongi sertifikat resmi.

Dengan demikian, masih terdapat 215.837 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas penuh dan berisiko menghadapi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

Pemerintah Targetkan Tuntas pada 2028

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna melindungi aset keagamaan dan aset umat dari berbagai potensi konflik pertanahan.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, ATR/BPN menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf serta tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sertifikat Tanah Wakaf Melonjak Lebih dari 200 Persen

Meski masih menyisakan pekerjaan besar, Nusron menilai capaian sertifikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Jika pada 2016 jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat tercatat sebanyak 100.144 bidang, kini angkanya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat.

Menurut Nusron, peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran para wakif, nazir, serta organisasi keagamaan untuk mengamankan aset yang mereka kelola melalui proses sertifikasi.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” ujarnya.

ATR/BPN Gandeng Kemenag Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Ke depan, Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus memperkuat koordinasi dan kemitraan dengan Kementerian Agama untuk mempercepat proses pendaftaran serta sertifikasi tanah rumah ibadah, pesantren, dan berbagai aset keagamaan lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memangkas hambatan administratif di daerah sekaligus mempercepat tercapainya target sertifikasi seluruh tanah wakaf nasional pada 2028. (**)

Penulis Berita

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%