Minggu, 31 Mei 2026 - :
26 Mei 2026 - 19:42 | 37 Views | 0 Suka

Putusan MK Terkait Partai Tak Penuhi Kuota Perempuan Terancam Gugur

2 mnt baca

Inilahdata.comWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota perempuan dalam pencalonan legislatif akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Karena putusan MK sifatnya final dan mengikat, tentu akan menjadi bagian yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco, Selasa (26/5/2026).

Sanksi Tegas untuk Partai Politik

Dasco menjelaskan, ketentuan mengenai kuota 30 persen perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Namun, selama ini mekanisme yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih bersifat administratif berupa perbaikan dokumen pencalonan.

Menurut dia, belum ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan konsekuensi kepada partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan tersebut.

Melalui putusan terbaru MK, KPU nantinya diminta dapat menjatuhkan sanksi berupa pencoretan atau menggugurkan partai politik dari kepesertaan pencalonan di dapil tertentu apabila tidak memenuhi kuota perempuan.

Dasco menilai putusan itu merupakan langkah yang berpihak pada peningkatan partisipasi politik perempuan di Indonesia.

“Kami melihat keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap perempuan. Saat ini sudah banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengisi posisi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” katanya.

DPR Ingin Aturan Lebih Jelas

Meski mendukung kebijakan tersebut, Dasco menilai aturan teknis terkait sanksi dan mekanisme pengguguran partai tetap perlu dirumuskan secara rinci agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dia menegaskan DPR ingin memastikan penerapan aturan tersebut berjalan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir saat pelaksanaan pemilu berlangsung.

“Oleh karena itu nanti perlu diatur lebih detail, termasuk bagaimana mekanisme gugurnya jika syarat 30 persen itu tidak terpenuhi. Kami juga ingin mengantisipasi kemungkinan adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan MK tersebut memberikan dampak positif terhadap arah pembaruan sistem pemilu nasional.

Menurut Rifqinizamy, putusan itu memperkuat perlindungan konstitusional terhadap hak politik perempuan, khususnya dalam proses pencalonan legislatif.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya mempertegas aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Pemilu, namun kini dilengkapi dengan sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan,” kata Rifqinizamy. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%