
Pasar Merespons Negatif, Proyeksi EBITDA Disorot Analis
Kontroversi paling signifikan datang dari sisi pasar modal. Begitu kebijakan pemangkasan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen pertama kali diumumkan awal Mei,.
Saham GoTo tercatat turun 5,56 persen, didorong kekhawatiran investor atas dampaknya terhadap profitabilitas perusahaan.
Lembaga riset Macquarie memperkirakan batas komisi yang lebih rendah ini berpotensi menekan profitabilitas segmen layanan on-demand GoTo, terutama jika perusahaan juga harus menanggung beban tambahan terkait perlindungan sosial bagi pengemudi sebagaimana diwajibkan dalam Perpres 27/2026.
Dalam skenario tertentu, segmen ini bahkan disebut berisiko kembali mencatat EBITDA negatif. Secara keseluruhan, proyeksi EBITDA GoTo pada 2027.
Diperkirakan dapat turun lebih dari 70 persen dibandingkan estimasi sebelumnya, meski sebagian dampak diperkirakan dapat diimbangi lewat efisiensi biaya dan strategi monetisasi tambahan.
Dampak serupa juga diproyeksikan menimpa Grab. Analis memperkirakan pemangkasan komisi dapat mengurangi EBITDA tahunan Grab sekitar 5 juta hingga 10 juta dolar AS jika kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan roda dua.
Namun, dampak itu bisa melonjak hingga 35 juta-40 juta dolar AS, setara sekitar 5 persen dari proyeksi EBITDA mobilitas Grab 2026, jika kebijakan serupa nantinya turut diberlakukan untuk layanan mobil.
Riwayat Penolakan yang Berbalik Arah
Sikap GoTo dan Grab yang kini kompak menerima komisi 8 persen sesungguhnya berbanding terbalik dengan riwayat sikap mereka sebelumnya. Pada aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/05/2025).
setahun sebelum kebijakan ini disahkan, ribuan pengemudi ojol justru menuntut penurunan komisi dari 20 persen menjadi hanya 10 persen, jauh lebih rendah dari angka 8 persen yang kini berlaku. Saat itu, Grab Indonesia secara tegas menolak tuntutan tersebut.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia saat itu, Tirza Munusamy, beralasan potongan 20 persen sudah sesuai dengan perhitungan operasional dan diperlukan demi keberlanjutan layanan, termasuk untuk mendanai pengembangan fitur teknologi aplikasi dan layanan pelanggan 24 jam.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, bahkan mengklaim ada pengemudi yang mengalami pemotongan komisi hingga 70 persen pada periode itu,
Katanya, jauh di atas batas resmi 20 persen yang berlaku saat itu, mengindikasikan adanya pelanggaran di lapangan yang menjadi salah satu pemicu tuntutan berkelanjutan dari kalangan pengemudi.