
Inilahdata.com – Kementerian Pertanian mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi yang dinilai bermasalah di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari langkah besar pembenahan tata kelola pupuk nasional agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran kepada petani.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan reformasi distribusi pupuk tidak hanya berfokus pada penindakan mafia pangan, tetapi juga membenahi sistem yang selama ini dinilai membuka celah penyimpangan.
Menurut Amran, pemerintah melakukan penyederhanaan tata kelola distribusi, memperketat pengawasan, sekaligus mencabut izin pihak-pihak yang terbukti merugikan petani.
”Penindakan saja tidak cukup. Sistem distribusinya juga harus dibersihkan. Karena itu kami lakukan pembenahan tata kelola, memperkuat pengawasan, dan mencabut izin distributor maupun pengecer yang merugikan petani,” ujar Amran dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (25/5/2026).

Kementan menyebut langkah reformasi tersebut berjalan seiring dengan pengungkapan sejumlah kasus mafia pangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia menangani 92 kasus terkait mafia pangan. Rinciannya terdiri dari 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, serta tiga kasus internal lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di sektor pupuk, pemerintah menyatakan telah mencabut izin distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, pemerintah juga mengaku telah menindak praktik peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara memadai. Kasus tersebut disebut menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah dengan potensi kerugian petani yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Amran menilai reformasi tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya birokrasi serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan petani dapat memperoleh pupuk subsidi secara mudah, cepat, dan sesuai haknya tanpa hambatan distribusi.
”Kami ingin petani memperoleh pupuk dengan lebih mudah dan tepat sasaran. Jangan sampai masih ada permainan distribusi yang justru menyulitkan petani,” kata Amran.
Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi pupuk melalui digitalisasi elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau e-RDKK.
Melalui sistem digital tersebut, data petani, luas lahan, jenis komoditas, hingga kebutuhan pupuk dicatat secara elektronik agar proses distribusi lebih transparan dan akuntabel.
Amran menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
”Dengan digitalisasi, distribusi pupuk menjadi lebih transparan dan pengawasannya lebih mudah. Kami ingin subsidi benar-benar diterima oleh petani yang memang berhak,” ujarnya. (**)