
Mengapa Modus Ini Bertahan
Tiga kasus di atas, gedung pemerintah, proyek infrastruktur BUMN, dan pengadaan iklan BUMD, memperlihatkan satu kesamaan struktural: aturan pengadaan yang mengharuskan kualifikasi tertentu (riwayat proyek, status badan hukum, klasifikasi usaha) justru menciptakan pasar gelap untuk “nama perusahaan”.
Riset PAMALI menyimpulkan bahwa individu atau perusahaan yang tidak memiliki badan usaha resmi, atau yang sudah masuk daftar hitam, melihat pinjam bendera sebagai jalan pintas untuk mendapatkan proyek, sementara perusahaan yang sudah terlalu sering menang tender meminjamkan namanya ke pihak lain agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Konsekuensi hukumnya pun tidak berhenti pada pihak yang “meminjam”. Penelitian yang sama menegaskan bahwa perusahaan pemilik nama turut menanggung beban hukum yang berat, karena gugatan atas wanprestasi proyek akan diarahkan kepada pihak yang secara resmi memenangkan kontrak, bukan kepada pihak yang sebenarnya mengerjakan di lapangan.
Dalam konteks Lamongan, struktur ini terlihat jelas: KSO Abipraya-Jaya Abadi tercatat sebagai pemenang dan penanda tangan kontrak, sementara pekerjaan fisik, dan kemungkinan besar tanggung jawab pidana yang lebih luas, justru mengarah pada pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dokumen tender resmi. (**)
Sumber: Keterangan Jurubicara KPK Budi Prasetyo dan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Juni 2026); ANTARA News; Tribunnews; Suara.com; Akurat.co; RRI.co.id; RMOL; Periskop.id; Media POLRI; Kompas.com; Tempo.co; Bisnis.com; Kontak Banten; jurnal PAMALI: Pattimura Magister Law Review (via diklatkerja.com).