
Pola yang Sama, Wajahnya yang Berbeda
Pada kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya, modusnya sedikit berbeda tapi berakar dari logika yang sama: bukan pinjam bendera untuk menang tender, melainkan menciptakan subkontraktor yang sebagian pekerjaannya fiktif demi menarik dana perusahaan.
Penyidik KPK mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mencapai sekitar Rp202 miliar dalam kasus ini. Skema ini berjalan dari 2009 hingga 2015, melibatkan 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur milik BUMN tersebut, mulai dari jalan tol, bendungan, hingga bandara.
Kasus Bank BJB menunjukkan modus pinjam bendera merambah ke sektor jasa, bukan hanya konstruksi. KPK mendalami korupsi pengadaan iklan BJB dengan modus tersebut, yang memungkinkan pihak tertentu mengerjakan proyek melalui entitas lain, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp222 miliar dan lima tersangka telah ditetapkan.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo, pejabat yang juga menjadi sumber utama dalam kasus Lamongan, menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan pihak tertentu masuk dan mengerjakan proyek melalui perusahaan yang sebelumnya sudah “dikondisikan”.
Sementara itu, riset akademik dari jurnal PAMALI: Pattimura Magister Law Review membedah anatomi ekonomi praktik ini secara lebih rinci. Penelitian tersebut menemukan bahwa transaksi pinjam bendera umumnya sangat terstruktur: kontraktor yang meminjam nama perusahaan akan memberikan fee sebesar 2–3 persen dari nilai proyek kepada perusahaan pemilik nama.
Studi itu juga membongkar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2008 terkait tender pengadaan TV di Sumatera Utara, di mana perusahaan pemenang tender meminjamkan namanya kepada kontraktor lain dengan kompensasi tetap dan dikukuhkan lewat akta notaris, menunjukkan bahwa praktik ini bukan fenomena baru, melainkan modus lama yang terus bermutasi mengikuti jenis proyek dan zaman.