
Ke Mana Uang Itu Mengalir
Soal aliran dana, Budi menjelaskan bahwa nilai kontrak yang sudah dicairkan diduga berpindah ke pihak-pihak yang benar-benar mengerjakan proyek setelah pekerjaan tersebut disubkontrakkan. Ia menyebut uang itu pada akhirnya diduga dinikmati oleh orang-orang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Pertanyaan yang lebih besar, apakah aliran dana itu juga menyentuh PT Brantas Abipraya sebagai korporasi, belum terjawab tuntas.
Budi menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik baru memiliki bukti yang cukup untuk mengarah ke para tersangka yang telah ditetapkan, sembari menambahkan bahwa proses penahanan terhadap mereka baru saja dilakukan dan masih akan terus berkembang.
Lini Masa, Dari Rencana Bupati Hingga Penahanan
Kasus ini bermula jauh sebelum proyek itu sendiri dimulai. Pertengahan 2016, Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, mencetuskan rencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti gagasan tersebut.
Setahun berselang, antara 5 Mei dan 22 Juni 2017, digelar proses lelang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp154,4 miliar. Konsorsium Abipraya-Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang.
Pada 21 Juli 2017, kontrak resmi ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman dan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa dari konsorsium tersebut, dengan nilai kontrak Rp151,24 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa pembentukan KSO ini sejak awal hanya formalitas administratif untuk memenuhi syarat lelang, bukan kerja sama operasional yang sesungguhnya.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan dugaan penyimpangan yang merentang dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, proses pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Salah satu temuan yang mencolok: Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, diduga sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses lelang resmi bahkan dimulai.
KPK juga menduga PPK Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak konsorsium Abipraya-Jaya Abadi.
Gabungan penyimpangan-penyimpangan ini bermuara pada satu hal: volume dan kualitas bangunan yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang tertulis di kontrak.
Hasil penghitungan penyidik menetapkan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp35,7 miliar, lebih dari seperempat nilai total kontrak.
Atas perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026: Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, ditahan keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026.