
Proyek yang Berubah Tangan di Lapangan
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk tahun anggaran 2017–2019.
Secara dokumen, proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) lewat skema kerja sama operasi atau KSO. Namun Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa realitas di lapangan tidak sejalan dengan kontrak tersebut.
Menurut Budi, pekerjaan fisik proyek itu ternyata dilimpahkan lagi kepada pihak lain, bahkan dikerjakan oleh perseorangan, bukan oleh entitas yang tercantum sebagai pemenang lelang.
Pola pelimpahan berlapis semacam ini, yang dalam berbagai keterangan KPK sebelumnya disebut sebagai praktik “pinjam bendera”, membuat perusahaan pemenang tender hanya berfungsi sebagai nama formal, sementara eksekusi sesungguhnya berpindah tangan ke pihak yang sebenarnya tidak memenangkan tender.
Penyidik kemudian membandingkan spesifikasi yang tertulis dalam kontrak dengan kondisi nyata bangunan. Selisihnya signifikan.
Budi mencontohkan, jumlah bata yang seharusnya digunakan sesuai kontrak ternyata jauh lebih sedikit ditemukan di lokasi, dan kondisi serupa juga berlaku untuk semen serta material lainnya.
Tim penyidik, ia menjelaskan, memeriksa setiap aspek pekerjaan baik dari segi jumlah maupun mutu bahan bangunan.
Perbedaan antara dokumen kontrak dan kenyataan fisik bangunan inilah yang kemudian menjadi salah satu komponen penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.