
Bukan satu skandal, tapi lima yang saling tumpuk. Sebagian besar lahir dari pertanyaan yang sama: di mana sebenarnya batas konsesi PT WKM berhenti, dan siapa yang berhak menentukannya. Berikut posisi tiap berkas hari ini — bukan yang sudah final, melainkan yang masih berjalan.
Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara menuntut Kementerian ESDM mengevaluasi dan menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Semester I–II 2026 PT WKM. Tudingannya mencakup empat hal sekaligus: kerusakan lahan tanpa pemulihan, marginalisasi tenaga kerja lokal Desa Waijoi dan Saramake, dugaan operasi melebihi batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan program CSR yang diklaim tak transparan. GPLT-MU juga menyebut ada indikasi oknum otoritas daerah melindungi operasional perusahaan. Mereka bersiap “geruduk” Ditjen Minerba dan Satgas PKH di Jakarta untuk menuntut audit forensik RKAB.
23 warga Desa Waijoi dan Jikomoi menggugat PT WKM atas dugaan penyerobotan tanah ulayat yang menurut hukum adat Kesultanan Tidore disebut hale kolano. Dari kesepakatan 2021 yang membagi penyelesaian jadi dua poin, perusahaan baru menuntaskan ganti rugi 7,8 hektare senilai Rp 75 juta — sementara 60 hektare lahan milik para penggugat di luar area itu masih belum dibayar. Sidang pemeriksaan setempat sudah digelar di lokasi sengketa, tapi penyelesaian akhir belum diketuk.
Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan lapangan WKM yang memasang patok di area IUP perusahaan, divonis 5 bulan 25 hari pada Desember 2025 — lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim sendiri menyebut ada dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT Position di wilayah yang disengketakan, namun menilai itu perlu proses berbeda. Bukannya menerima, jaksa malah mengajukan banding pada Januari 2026. Koalisi Keadilan menyebut langkah itu “bentuk arogansi” penegak hukum. Berkasnya kini menunggu putusan di tingkat banding.
Investigasi Gakkum mencatat PT Position membuka jalan hauling sepanjang 1,2 km di dalam kawasan hutan IUP PT WKM, plus 6,5 km di IUP Weda Bay Nickel dan 2,7 km di lahan Pahala Milik Abadi — dengan galian sedalam 10–15 meter yang menurut ahli pertambangan melebihi keperluan jalan biasa. WKM membalas dengan memasang patok dan melapor ke Polda Maluku Utara; Position kemudian melaporkan balik dua karyawan WKM ke Bareskrim. Upaya damai yang ditawarkan WKM sejak awal tak pernah direspons pihak Position, menurut kuasa hukum WKM. Saling lapor ini juga menyeret Polda Malut, yang sempat mencopot salah satu direktur reserse-nya akibat dianggap lalai mengawasi anak buahnya.
Direktur Operasional WKM ini sempat ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan sumpah palsu saat bersaksi di sidang Awwab–Marsel. PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya: status tersangka dibatalkan karena tak ada peringatan dari hakim sidang sebagaimana disyaratkan KUHAP untuk delik sumpah palsu. Kasus ini sudah tertutup secara hukum — tapi penting sebagai latar: ia menunjukkan betapa rumitnya jalinan kasus pidana yang lahir dari satu sengketa patok di Wasilei.
Skala lebar batang sebanding dengan luas konsesi terbesar (PT WKS, 93.235 hektare). Yang membuatnya jadi masalah bukan luasnya saja, tapi karena batas-batas ini, menurut data olahan Jatam, saling tindih satu sama lain di lapangan.
PT WKS sendiri tak langsung berkonflik dengan warga Wasilei, tapi datanya penting: Jatam mencatat batas IUP WKM tumpang tindih dengan konsesi hutan produksi WKS, sementara jalan yang dibangun PT Position diduga menembus area kerja tiga perusahaan lain sekaligus, termasuk WKM. Satu jalan, tiga somasi.
Struktur kepemilikan WKM adalah simbiosis tiga jenis modal: domestik, militer-politik, dan investasi Tiongkok. Data berikut dari portal Minerba ESDM dan investigasi Jatam.
Pemegang saham domestik terbesar di struktur WKM.
Jalur modal asing — Jatam mencatat eksekutif Chen Yibo dan Du Shangmeng sebagai figur yang membawa investasi Tiongkok ke dalam tubuh perusahaan.
Pemegang saham domestik ketiga.
Jenderal (Purn.) TNI, mantan Menteri Perhubungan — kehadirannya di jajaran komisaris mencerminkan jejaring lama antara purnawirawan militer dan bisnis ekstraktif di Indonesia.
Eks Kopassus, pernah menjabat Koordinator Bidang Polhukum DPP Golkar. Tampil paling vokal membela posisi WKM di setiap sidang sengketa lahan dengan PT Position.
Sempat jadi tersangka sumpah palsu usai bersaksi soal kepemilikan IUP — status itu sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan, tapi namanya tetap melekat di hampir semua persidangan yang menjerat dua karyawan lapangan perusahaan.
Pemilik IUP yang sah wajib menjaga area produksinya agar tak diambil pihak lain. Tindakan memasang patok di wilayah sendiri tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana — ini ranah perdata, bukan delik pidana.— Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang PN Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025
Sorotan terbaru, dari surat terbuka 26 Juni 2026, menyusun ulang tuduhan lama jadi empat poin desakan ke pemerintah pusat. Belum satu pun direspons resmi oleh Kementerian ESDM saat laporan ini ditulis.
Kerusakan lahan masif di titik-titik kerja tanpa upaya pemulihan yang nyata, menurut temuan lapangan GPLT-MU.
Hak tenaga kerja warga Desa Waijoi dan Saramake disebut diabaikan dalam perekrutan dan pemberdayaan.
Dugaan aktivitas tambang melebihi batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kelengkapan dokumen yang dinilai tak wajar.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat diklaim gagal memberi dampak ekonomi nyata bagi penduduk sekitar tambang.
WKM bukan cerita hitam putih sederhana. Di tengah desakan cabut RKAB dan gugatan warga adat yang belum tuntas, perusahaan ini bulan lalu juga membagikan 927 paket sembako ke lima desa lingkar tambang — Waijoi, Jikomoi, Loleba, Tanure, dan Yawel. Dua hal ini terjadi bersamaan, bukan saling meniadakan: program bantuan sosial yang nyata di satu sisi, dan gugatan ganti rugi tanah adat yang menurut warga belum dibayar lunas sejak 2021 di sisi lain. Pembaca yang ingin menilai utuh perlu menahan kedua fakta itu di tangan yang sama.