Minggu, 28 Jun 2026 - :
27 Jun 2026 - 23:52

927 Paket Sembako, 60 Hektare Belum Dibayar — Ironi CSR PT WKM

16 mnt baca
Patok Sengketa — Jejak Konflik PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur
JEJAK SENGKETA
Inilahdata.com – Di balik kuota produksi 2 juta ton nikel tahun ini, PT Wana Kencana Mineral berdiri di tengah lima sengketa yang belum tutup buku: tuntutan pencabutan izin dari pemuda lingkar tambang, gugatan warga adat yang belum dibayar penuh, sengketa konsesi dengan perusahaan tetangga yang masih bolak-balik ke meja hijau, dan karyawan lapangan yang nasibnya kini ada di tangan hakim banding.

0 ha
Luas konsesi IUP, berlaku hingga 2036
2 juta ton
Kuota produksi nikel 2026
0
Sengketa aktif yang masih bergulir
0
Perusahaan tambang saling klaim satu kawasan hutan
Gulir untuk lihat data
Status per 27 Juni 2026

Lima berkas yang masih terbuka

Bukan satu skandal, tapi lima yang saling tumpuk. Sebagian besar lahir dari pertanyaan yang sama: di mana sebenarnya batas konsesi PT WKM berhenti, dan siapa yang berhak menentukannya. Berikut posisi tiap berkas hari ini — bukan yang sudah final, melainkan yang masih berjalan.

Belum direspons ESDM

Desakan cabut RKAB 2026

GPLT-MU · disampaikan 26 Juni 2026

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara menuntut Kementerian ESDM mengevaluasi dan menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Semester I–II 2026 PT WKM. Tudingannya mencakup empat hal sekaligus: kerusakan lahan tanpa pemulihan, marginalisasi tenaga kerja lokal Desa Waijoi dan Saramake, dugaan operasi melebihi batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan program CSR yang diklaim tak transparan. GPLT-MU juga menyebut ada indikasi oknum otoritas daerah melindungi operasional perusahaan. Mereka bersiap “geruduk” Ditjen Minerba dan Satgas PKH di Jakarta untuk menuntut audit forensik RKAB.

Sidang berjalan, PN Soasio

Gugatan tanah adat hale kolano

Perkara No. 7/PDT.G/2024/PN.Sos · diajukan April 2024

23 warga Desa Waijoi dan Jikomoi menggugat PT WKM atas dugaan penyerobotan tanah ulayat yang menurut hukum adat Kesultanan Tidore disebut hale kolano. Dari kesepakatan 2021 yang membagi penyelesaian jadi dua poin, perusahaan baru menuntaskan ganti rugi 7,8 hektare senilai Rp 75 juta — sementara 60 hektare lahan milik para penggugat di luar area itu masih belum dibayar. Sidang pemeriksaan setempat sudah digelar di lokasi sengketa, tapi penyelesaian akhir belum diketuk.

Naik banding, PT Jakarta

Vonis karyawan WKM dibanding Jaksa

Perkara No. 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst

Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan lapangan WKM yang memasang patok di area IUP perusahaan, divonis 5 bulan 25 hari pada Desember 2025 — lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim sendiri menyebut ada dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT Position di wilayah yang disengketakan, namun menilai itu perlu proses berbeda. Bukannya menerima, jaksa malah mengajukan banding pada Januari 2026. Koalisi Keadilan menyebut langkah itu “bentuk arogansi” penegak hukum. Berkasnya kini menunggu putusan di tingkat banding.

Sengketa konsesi berlanjut

Klaim tumpang tindih dengan PT Position

Anak usaha Harum Energy Tbk · sejak 2024

Investigasi Gakkum mencatat PT Position membuka jalan hauling sepanjang 1,2 km di dalam kawasan hutan IUP PT WKM, plus 6,5 km di IUP Weda Bay Nickel dan 2,7 km di lahan Pahala Milik Abadi — dengan galian sedalam 10–15 meter yang menurut ahli pertambangan melebihi keperluan jalan biasa. WKM membalas dengan memasang patok dan melapor ke Polda Maluku Utara; Position kemudian melaporkan balik dua karyawan WKM ke Bareskrim. Upaya damai yang ditawarkan WKM sejak awal tak pernah direspons pihak Position, menurut kuasa hukum WKM. Saling lapor ini juga menyeret Polda Malut, yang sempat mencopot salah satu direktur reserse-nya akibat dianggap lalai mengawasi anak buahnya.

Selesai, jadi prasyarat kasus lain

Praperadilan sumpah palsu Lee Kah Hin

Putusan No. 30/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel · 17 Maret 2026

Direktur Operasional WKM ini sempat ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan sumpah palsu saat bersaksi di sidang Awwab–Marsel. PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya: status tersangka dibatalkan karena tak ada peringatan dari hakim sidang sebagaimana disyaratkan KUHAP untuk delik sumpah palsu. Kasus ini sudah tertutup secara hukum — tapi penting sebagai latar: ia menunjukkan betapa rumitnya jalinan kasus pidana yang lahir dari satu sengketa patok di Wasilei.

Jejak Tumpang Tindih Konsesi di Halmahera Timur
0 IUP
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat 29 izin usaha pertambangan aktif berhimpitan di Halmahera Timur dengan luas total konsesi 186.693,21 hektare — empat di antaranya, termasuk WKM, kini saling klaim batas di kawasan yang sama.
02

Empat konsesi, satu kawasan hutan

Skala lebar batang sebanding dengan luas konsesi terbesar (PT WKS, 93.235 hektare). Yang membuatnya jadi masalah bukan luasnya saja, tapi karena batas-batas ini, menurut data olahan Jatam, saling tindih satu sama lain di lapangan.

PT Wana Kencana SejatiHutan produksi, keluarga Lohisto
93.235 ha
PT Wana Kencana MineralIUP nikel, terbit 2016–2036
24.700 ha
PT PositionAnak usaha Harum Energy, sejak 2017
4.017 ha
Jalan hauling PositionDiduga masuk 3 IUP tetangga
1,2–6,5 km

PT WKS sendiri tak langsung berkonflik dengan warga Wasilei, tapi datanya penting: Jatam mencatat batas IUP WKM tumpang tindih dengan konsesi hutan produksi WKS, sementara jalan yang dibangun PT Position diduga menembus area kerja tiga perusahaan lain sekaligus, termasuk WKM. Satu jalan, tiga somasi.

03

Siapa di balik nama perusahaan

Struktur kepemilikan WKM adalah simbiosis tiga jenis modal: domestik, militer-politik, dan investasi Tiongkok. Data berikut dari portal Minerba ESDM dan investigasi Jatam.

40%

Baja Selatan Lintas Nusantara

Pemegang saham domestik terbesar di struktur WKM.

35%

Huacai (Hongkong) Limited

Jalur modal asing — Jatam mencatat eksekutif Chen Yibo dan Du Shangmeng sebagai figur yang membawa investasi Tiongkok ke dalam tubuh perusahaan.

25%

Sejahtera Jaya Prima

Pemegang saham domestik ketiga.

Jajaran pengurus
Komisaris Utama

Agum Gumelar

Jenderal (Purn.) TNI, mantan Menteri Perhubungan — kehadirannya di jajaran komisaris mencerminkan jejaring lama antara purnawirawan militer dan bisnis ekstraktif di Indonesia.

Direktur Utama

Letjen (Purn.) Eko Wiratmoko

Eks Kopassus, pernah menjabat Koordinator Bidang Polhukum DPP Golkar. Tampil paling vokal membela posisi WKM di setiap sidang sengketa lahan dengan PT Position.

Direktur Operasional

Lee Kah Hin

Sempat jadi tersangka sumpah palsu usai bersaksi soal kepemilikan IUP — status itu sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan, tapi namanya tetap melekat di hampir semua persidangan yang menjerat dua karyawan lapangan perusahaan.

Pemilik IUP yang sah wajib menjaga area produksinya agar tak diambil pihak lain. Tindakan memasang patok di wilayah sendiri tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana — ini ranah perdata, bukan delik pidana.
— Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang PN Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025
04

Empat tuduhan GPLT-MU yang belum dijawab

Sorotan terbaru, dari surat terbuka 26 Juni 2026, menyusun ulang tuduhan lama jadi empat poin desakan ke pemerintah pusat. Belum satu pun direspons resmi oleh Kementerian ESDM saat laporan ini ditulis.

01

“Ekosida terencana”

Kerusakan lahan masif di titik-titik kerja tanpa upaya pemulihan yang nyata, menurut temuan lapangan GPLT-MU.

02

Marginalisasi warga lokal

Hak tenaga kerja warga Desa Waijoi dan Saramake disebut diabaikan dalam perekrutan dan pemberdayaan.

03

Operasi melampaui IPPKH

Dugaan aktivitas tambang melebihi batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kelengkapan dokumen yang dinilai tak wajar.

04

CSR tak transparan

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat diklaim gagal memberi dampak ekonomi nyata bagi penduduk sekitar tambang.

Catatan

Dua wajah yang sama-sama nyata

WKM bukan cerita hitam putih sederhana. Di tengah desakan cabut RKAB dan gugatan warga adat yang belum tuntas, perusahaan ini bulan lalu juga membagikan 927 paket sembako ke lima desa lingkar tambang — Waijoi, Jikomoi, Loleba, Tanure, dan Yawel. Dua hal ini terjadi bersamaan, bukan saling meniadakan: program bantuan sosial yang nyata di satu sisi, dan gugatan ganti rugi tanah adat yang menurut warga belum dibayar lunas sejak 2021 di sisi lain. Pembaca yang ingin menilai utuh perlu menahan kedua fakta itu di tangan yang sama.

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%